Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal
DIBAKAR - Kajari Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH memimpin pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor Kejari.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Digelar pemusnahan barang buti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (unchracht). Kajari Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH mempimpin pemusnahan yang turut disaksikan kalapas, kepala BIN, kasat Tahti Polres Tegal dan kabid Dalwas Dinkes Kabupaten Tegal.
Kajari Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan pemusnahan barang bukti. Untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Brebes Desak Pj Bupati Cabut SE Pemberlakuan Outsourcing
"Barang bukti yang dimusnahkan telah diinventarisir oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tegal. Sebanyak 30 perkara tindak pidana umum," ujarnya.
Sementara itu, KasiPengelolaan Barang Buikti dan Barang Rampasan (PB3R) Rasyid SH menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan program yang dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun.
"Untuk kegiatan ini barang bukti akan kita lakukan pembakaran yang akan disaksikan oleh tamu undangan. Namun untuk barang bukti jenis handphone akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu yang sudah disediakan," cetusnya.
BACA JUGA:Digitalisasi Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Layanan Informasi Publik
Jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya tembakau gorila sebanyak 9,59 gram bruto dimusnahkan dengan cara dibakar. Sabu-sabu sebanyak 11,91 gram bruto dimusnahkan dengan cara diblender. Hexymer sebanyak 1.373 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Tramadol sebanyak 705 butir dimusnahkan dengan cara diblender, Trihexyphenidyl sebanyak 98 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Serta double Y sebanyak 150 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk barang bukti berupa senapan angin sebanyak 1 buah dimusnahkan dengan cara digerinda. Hal yang sama juga dilakukan untuk barang bukti berupa celurit, golok dan pisau.
BACA JUGA:BRI Salurkan Bantuan CSR ke Ponpes Assalaf Al Anwar, Desa Bulu, Kabupaten Pemalang
“Semua barang bukti yang telah dihancurkan secara bersama dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: