Terungkap, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Pemalang Ternyata Pelajar

Polres Pemalang gelar Konferensi pers pembunuhan bocah 9 tahun --IST
"Korban sempat berteriak saat pelaku masuk, namun diduga pelaku membekap mulut korban hingga lemas," ungkap AKBP Eko Sunaryo.
Setelah itu, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan menyembunyikannya di gudang belakang rumah.
BACA JUGA: Tetangga Beberkan Pembunuhan Ustad di Cergomas Slawi
BACA JUGA: 20 Saksi Diperiksa, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pasutri Penisunan Guru
Jasad korban baru ditemukan oleh ayahnya saat mencari ke seluruh bagian rumah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah," jelas Kapolres Pemalang.
Pakde korban, Muhammad Ma'ruf mengungkapkan keseharian S adalah anak yang ceria dan patuh terhadap kedua orang tuanya.
Kegiatan sehari-hari anak bungsu dari tiga bersaudara itu sekolah dan mengaji atau bermain di sekitar rumah dengan teman sebanyanya.
"Anaknya cukup pintar di sekolah dan tidak merepotkan kedua orang tuanya," katanya.
Selain sekolah dan mengaji serta bermain dengan teman sebayanya di dekat rumah, Salsabila kerap menghabiskan waktunya menonton televisi atau bermain ponsel ke sayangan di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: