Beragam Barang Psikotropika Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN - Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht di belakang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Bertempat di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Digelar pemusnahan barang bukti penyalahgunaan psikotropika. Serta barang terlarang yang sudah inkracht. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 28 perkara tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH didampingi Kasi Intelijen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, pemusnahan barang bukti kali ini turut disaksikan perwakilan dari Polres Tegal, kepala BNN Kota Tegal, PN Slawi dan Dinkes. "Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan telah diinventarisir oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupupaten. sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sabu sebanyak 432,48 gram bruto dimusnahkan dengan cara diblender. Tembakau gorilla sebanyak 7,25 gram bruto dimusnahkan dengan cara dibakar. "Serta ganja sebanyak 25,74 gram bruto dimusnahkan dengan cara dibakar," cetusnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Narkoba dari Berbagai Jenis
Ada pula tramadol sebanyak 560 butir dimusnahkan dengan cara diblender, hexymer sebanyak 140 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Trihexyphenydil sebanyak 202 butir dimusnahkan dengan cara diblender, double Y sebanyak 1090 butir dimusnahkan dengan cara diblender.
Pil juning sebanyak 393 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan handphone serta timbangan digital sebanyak 9 unit dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu. Pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana.
Serta diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Dengan adanya pemusnahan ini, kita berharap tidak adanya persepsi dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Pihaknya juga menyatakan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan persepsi. Tentang penyalahgunakan barang bukti yang ada ini dan semoga masyarakat tidak melanggar hukum yang ada.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Cegah Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: