Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Cegah Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Cegah Tindak Pidana Korupsi

BAGI PAMLET - Kajari bersama Kasi Intel membagikan pamlet perangi korupsi di depan kantor usai apel upacara peringatan Hakordia.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Dalam rangka memperingati Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia)  tahun 2023. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan sosialisasi dan membagikan stiker antikorupsi di depan kantor usai menggelar upacara. Kegiatan tersebut melibatkan warga dan masyarakat pengendara yang melintas. Tujuan dari pembagian stiker dan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Tentang perbuatan korupsi dan bahayanya bagi pembangunan yang berkelanjutan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan

Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH didampingi  Kasi Intelijen merangkap Humas Yusuf Luqita Danaraharha SH MH menyampaikan bahwa peringatan Hakordia menjadi momentum penting bagi masyarakat di Kabupaten Tegal. Untuk bersama-sama memerangi korupsi. Dia menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama.

“Mari kita mengajak masyarakat untuk belajar memberikan pendidikan antikorupsi, melibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi. Kemudian, selanjutnya kita ciptakan sistem yang baik, bagaimana menjalankan sistem yang bersih. Berikutnya penindakan, penindakan ini menjadi bagian yang paling akhir,” ujarnya.

BACA JUGA:Dosen Farmasi Poltek Harber Kota Tegal Beri Edukasi Sabun Cair dari Belimbing Wuluh

Selama tahun 2023, pihaknya terus berkomitmen  memproses semua tidak pidana korupsi yang ditangani. Pihaknya telah mengajukan 2 kasus tipikor, yakni yang dilakukan mantan kades Babakan yang menyalahgunakan anggaran DD dan telah  dijatuhi vonis.

Selain itu, mantan kades Jejeg dan oknum karyawan pegadaian yang melakukan tindak pidana tipikor dan kini telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. 

BACA JUGA:Spesifikasi Infinix Smart 8: Hp 1 Jutaan dengan Kualitas Mumpuni yang Punya Memori 128 GB

"Jadi, sudah waktunya kita melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama. Bukan lagi budaya, apalagi sesuatu hal yang biasa dilakukan secara terus-menerus. Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi di negeri ini," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: