DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan
CINDERA MATA - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Rabadi didampingi Ketuanya H Noor Rosyadi tukar cindera mata saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - DPRD Kabupaten PEMALANG melalui Komisi C menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Badan Anggaran. kunjungan kerja Anggota DPRD daerah tetangga itu untuk melakukan studi banding tentang fungsi pengawasan pelaksanaan program-program bidang perekonomian dan keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran rombongan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan ditemui langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi dan anggotanya, salah satu diantaranya Rabadi. Turut mendampingi Plt Sekretaris Dewan Agus Ikmaludin beserta stafnya.
BACA JUGA:Pinjaman KTA Dana Cepat, Kredit Tanpa Agunan Mudah dari CIMB Niaga
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi mengatakan, baru saja menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan. Kunjungan tersebut untuk melakukan studi banding terkait fungsi pengawasan pelaksanaan program bidang perekonomian dan keuangan.
Menurutnya, dalam kunjungan kerja tersebut banyak hal yang dibahas diantara tentang fungsi pengawasan pelaksanaan program. Yaitu menyangkut tugas dewan dalam melakukan kontrol program kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Terbaik 2023 Resmi OJK, Aman Digunakan dan Terpercaya
"Dalam pembahasan materi di acara kunjungan kerja itu, disepakati apa saja yang akan dibahas soal kegiatan-kegiatannya. Kemudian bagaimana realisasinya dan cara melakukan evaluasinya juga bagaimana,"katanya.
Untuk evaluasi kegiatan, di Kabupaten Pemalang menurutnya dalam setiap rapat kerja komisi C untuk bisa diungkapkan atau disampaikan. Disamping itu juga pembahasan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu diantaranya tentang Pajak Jalan Umum (PJU).
"Karena pajak penerangan jalan umum potensinya sangat besar,"ujarnya.
BACA JUGA:Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2023, dan Cek Cara Pengajuannya dengan Plafon Rp 100 Juta
Pajak penerangan jalan umum di Kabupaten Pemalang sendiri di tahun 2023 dan sebelumnya tarif pajaknya hanya 9 persen, sedangkan untuk tahun 2024 yang sudah ada juklaknya secara nasional minim sebesar 10 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Pemalang mengambil minimal 10 persen. Sehingga betul-betul naik karena ada peraturannya.
"Disisi lain jumlah pelanggannya semakin naik. Seperti halnya untuk tahun 2023 pajak penerangan jalan umum kita besarannya mengalami kenaikkan hingga mencapai Rp53 miliar,"jelasnya.
BACA JUGA:Ini Dia 4 Spesifikasi Mobil Listrik Wuling Binggo dengan Desain Elegan dan Fitur Canggih
Lebih lanjut H Noor Rosyadi menjelaskan dalam melakukan studi banding antara DPRD Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan ada perbedaan. Diantaranya tentang lampsam, itu ketika kunjungan kerja selalu menggunakan rombongan pada aturan sebelumnya. Sekarang mulai tahun 2024 saat kunjungan kerja akan dihitung berdasarkan perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: