Berusia Hampir 200 Tahun, Gereja di Solo Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya

GPIB Penabur Sala, yang berusia hampir 200 tahun ditetapkan sebagai benda cagar budaya, Jumat 6 Desember 2024. -Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng -- Bangunan gereja tertua di Kota Solo, GPIB Penabur Sala, resmi ditetapkan menjadi Bangunan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Solo, pada Jumat, 6 Desember 2024. Gereja tersebut dibangun sejak 1832, sehingga saat ini bangunan itu sudah berumur sekitar 192 tahun .
Dengan penetapan tersebut, berarti rehabilitasi bangunan dan perawatan gereja tertua di Solo itu kini menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hingga saat ini, keaslian rumah ibadah umat Kristen Protestan itu tetap mempertahankan bentuk aslinya mulai dari bangunan utama, bentuk atap, hingga interior-interior bernuansa kolonial yang ada di dalamnya.
“Hari ini gereja kami resmi ditetapkan menjadi Bangunan Cagar Budaya melalui Surat Kepusutan Wali Kota Surakarta. Kami harap momen ini membuat gereja paling tua di Solo ini juga bisa mendapatkan bantuan perawatan dari pemerintah,” terang Neftali Saekoko salah seorang pengurus gereja setempat, Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA: Tingkat Partisipasi Warga Rembang di Pilkada Serentak 2024 Diklaim Tertinggi se Jawa Tengah
Dikatakannya, kondisi bangunan utama GPIB Penabur Sala saat ini mendesak untuk dilakukan perbaikan mengingat adanya sejumlah atap yang sudah rusak dan tiang yang keropos. Selain itu lantai dua (mezzanine, Red) berlantaikan kayu juga sudah keropos sehingga tak bisa lagi digunakan jemaat gereja untuk Ibadah Minggu.
Dari perhitungan panitia perbaikan gereja, perkiraan kebutuhan anggaran perbaikan atap gereja itu hampir menyentuh Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 959 juta setelah dibulatkan.
“Sejauh ini perawatan hanya dari jemaat gereja, terakhir ada usulan bangunan gereja dilakukan pada tahun 1978 dan belum pernah ada perbaikan lagi sampai hari ini. Dan hari ini kami singgung lagi agar bisa mendapat bantuan dari pemerintah untuk revisi bisa dilakukan,” katanya.
Tak heran keberadaannya hingga saat ini menyisakan banyak sisi bangunan yang mendesak untuk mendapat perbaikan.
BACA JUGA: Pastikan Sesuai Rencana, Sesditjenpas Tinjau Proses Pembangunan Rutan Kelas I Solo di Lokasi Baru
Gereja tersebut berada di jantung Kota Solo, yakni di jalan Jenderal Sudirman atau di utara Bundaran Gladag. Gereja itu menjadi lambang keharmonisan umat beragama yang ada sejak zaman dulu.
Pada awalnya, bangunan itu digunakan sebagai tempat beribadah Tentara Belanda dan gereja keluarga. Meskipun gereja itu merupakan tempat ibadah umat Kristen Protestan, namun sempat dipakai sebagai juga sebagai tempat peribadatan umat Katolik sebelum Gereja Katolik Santo Antonius Padua (Purbayan) di Balaikota Utara Surakarta dibangun, sekitar tahun 1912.
Sekadar informasi, penyerahan SK Wali Kota Surakarta yang menetapkan GPIB Penabur Sala menjadi Bangunan Cagar Budaya di Kota Surakarta diserahkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta pada Jumat, 6 Desember 2024, kepada pengelola gereja setempat. Dengan adanya bantuan status resmi itu, pemerintah dapat memberikan dana untuk perawatan rutin, rehabilitasi, bahkan revitalisasi gereja tertua di Solo itu.
“Proses pengajuannya sudah sejak tahun 2017, akhirnya hari ini sah dinyatakan jadi Bangunan Cagar Budaya. Jika ada rencana pembangunan perbaikan kami minta untuk mengajukan proposal pengajuan dana hibah dari pemerintah kota. Nanti kalau mau disajikan untuk Cagar Budaya skala provinsi atau nasional juga bisa diupayakan kedepannya,” terang Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta, Sungkono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: