Kedapatan Membawa 0,6 Gram Sabu Dua Orang Warga Jebres Diamankan Polisi

Kedapatan Membawa 0,6 Gram Sabu Dua Orang Warga Jebres Diamankan Polisi

Satreskrim Polresta Solo menunjukan barang bukti berupa sabu di Polresta Solo, Kamis, 5 Desember 2024-istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku tersebut inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) keduanya  merupakan warga Debegan Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi,  melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB di halaman rumah kampung debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat 0,6 Gram," ucap Kompol Edi.

Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Jalan Provinsi Wonosobo-Purworejo, Macet Hampir 1 Jam

Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta beserta barang buktinya.

Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp400 ribu, namun sebelum membeli Sabu pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar RP450 ribu dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50 ribu.

Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari Jebres Kota Surakarta. Selanjutnya pelaku TRSA pulang ke rumah memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan, namun saat pelaku TRSA mau menyerahkan kepada pelaku EW keburu datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

BACA JUGA:49 Persen, Truk Jadi Kendaraan Terlibat Kecelakaaan Paling Tinggi di Jalan Tol

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: