PDIP Kabupaten Pemalang Ingatkan Anggota TNI Polri dan Pejabat Publik untuk Netral dalam Pilkada

PDIP Kabupaten Pemalang Ingatkan Anggota TNI Polri dan Pejabat Publik untuk Netral dalam Pilkada

MENYAMPAIKAN - Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP H Nuryani menjelaskan hasil keputusan MK.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pemalang. Menyerukan sekaligus mengingatkan kepada seluruh pejabat negara maupun daerah hingga kepala desa atau lurah. 

Termasuk anggota TNI Polri agar betul-betul netral dalam  pemilihan gubernur dan bupati pada Pilkada serentak tahun 2024. Seruan itu, terkait telah diterbitkannya hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada tahun 2024. 

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco didampingi Ketua Fraksi DPRD Rinaldi Firdaus Khautsar dan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan H Nuryani menyampaikan bahwa anggota TNI Polri, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau lurah.

Yang tidak netral bisa dipidana. Oleh karena itu, pihaknya sangat wanti-wanti hasil keputusan MK tersebut harus dipahami dan dipatuhi dengan baik.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Minta Gercep Rekam KTP-el

BACA JUGA:Jembatan di Desa Kabunan Kabupaten Tegal Ambruk, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bilang Begini

"PDI Perjuangan  mendukung sepenuhnya untuk dilaksanakannya keputusan MK ini dan harus dipatuhi bersama,"katanya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan H Nuryani menjelaskan  bahwa MK  telah mengabulkan Judicial Riview atas Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu.

Ridak terdapatnya frasa pajabat daerah dan frasa anggota TNI Polri dalam Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015, yang dapat meloloskan pejabat daerah dan anggota TNI POLI yang tidak netral dalam Pilkada dari jeratan hukum.

Maka,  pejabat daerah dan anggota TNI Polri dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. 

BACA JUGA:Hadir di Batang, Andika-Hendi Tegaskan PDI Perjuangan Harus Menang di Pilkada 2024

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal Sentil Layanan Publik Pemkab

Namun demikian terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana. Khususnya pelanggaran netralitas  yang dilakukan oleh pajabat daerah dan anggota TNI Polri, karena tidak diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015. 

Untuk itu, MK dalam putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: