Jelang Pilkada, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Minta Gercep Rekam KTP-el

Jelang Pilkada, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Minta Gercep Rekam KTP-el

WAWANCARA - Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Fatkhurohman saat diwawancara wartawan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

SLAWI, jateng.disway.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal meminta agar perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dipercepat atau gerak cepat (Gercep). Hal itu mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024.

"Sekitar 21 hari lagi, Pilkada akan digelar. Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun secepatnya melakukan perekaman KTP-el. Sehingga bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada nanti," kata Fatkhurohman, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal.

Dia berharap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal agar rutin berkeliling ke sekolah untuk jemput bola perekaman KTP-el sekaligus pencetakan. Utamanya ke jenjang SMA, SMK maupun MAN.

"Alangkah baiknya jika jemput bola, ini bisa mempercepat perekaman dan pencetakan KTP-el," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Sependapat dengan Pandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal

BACA JUGA:PDIP Optimis Menang di Pilbup Tegal

Selain ke sekolah, legislator yang mewakili Dapil 2 meliputi Kecamatan Adiwerna, Kecamatan Dukuhturi dan Kecamatan Talang ini juga menghendaki agar Disdukcapil menyasar ke kaum disabilitas yang belum memiliki KTP-el. Termasuk ke warga yang sudah lanjut usia dan belum terdaftar kependudukannya.

"Biasanya ada warga yang buta huruf yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil, itu harus diprioritaskan juga. Sehingga partisipasi masyarakat terhadap Pilkada dapat maksimal," kata Pao, sapaan akrab Politikus PDI Perjuangan ini.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro mengaku selama ini sudah rutin melakukan perekaman KTP-el keliling ke sejumlah sekolah jenjang SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Tegal.

Disebutkan, sesuai data yang ada, dari wajib KTP-el di Kabupaten Tegal sebanyak 1.276.897 jiwa, saat ini yang sudah melakukan perekaman 1.271.470 atau sekitar 99,57 %.

"Jadi untuk perekaman tidak hanya di kantor Disdukcapil, tapi di Rumah Paten di tiap kecamatan juga bisa. Termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP)," ujarnya.

Tri Guntoro berpesan, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el segera datang ke Rumah Paten di tiap kecamatan atau ke MPP yang berada di Slawi.

"Petugas kita sudah siap melayani masyarakat," tukasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: