Tinjau Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, Menteri PPPA Tegaskan Proses Hukum Harus Tuntas

Tinjau Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, Menteri PPPA Tegaskan Proses Hukum Harus Tuntas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi saat berkunjung ke Purworejo, Senin (11/11/2024)-Foto : Dok. Prokopim Purworejo-

WONOSOBO, jateng.disway.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo yang menimpa dua anak berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.

Kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo yang telah menarik perhatian publik ini dilaporkan terjadi sejak awal tahun 2024, namun baru viral pada Oktober 2024 setelah berbagai pihak mulai memberikan perhatian lebih besar terhadapnya. Untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta mendalami proses penanganannya, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi melakukan kunjungan langsung ke Purworejo pada Senin (11/11/2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Menteri Arifatul bertemu dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kapolres, Kajari, serta korban dan keluarganya, untuk memperoleh konstruksi kejadian kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo secara utuh, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang ada.

"Karena korban kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo berstatus anak di bawah umur, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk memberikan fasilitasi yang maksimal sesuai kapasitas kami," ujar Pj Sekda Kabupaten Purworejo, R Achmad Kurniawan Kadir MPA, yang turut mendampingi Menteri PPPA dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Diamankan

Pihak DPPPAPMD Kabupaten Purworejo juga melaporkan bahwa sejak kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo ini pertama kali dilaporkan pada Januari 2024, korban telah mendapatkan pendampingan melalui UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang ada di daerah tersebut, sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Dalam hal penanganan hukum, Kapolres Purworejo, yang hadir dalam pertemuan itu, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo ini tidak pernah berhenti. Setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Purworejo, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Jawa Tengah untuk memastikan segala aspek hukum dapat diproses secara tuntas.

Menteri Arifatul menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hukum kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo ini dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga tidak ada yang terlewatkan dan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.

"Kami benar-benar berharap agar kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo ini diusut secara tuntas. Tidak hanya pelaku yang ada saat ini, tetapi jika ada pelaku lain yang terlibat, kami meminta agar hal itu juga diungkapkan" tegasnya.

BACA JUGA:Purworejo Geger! Hilangkan Nyawa Mertua, Menantu Bersandiwara Korban Meninggal karena Bunuh Diri

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, jika mereka menyaksikan atau mengalami kejadian serupa.

Dalam kesempatan yang sama, Arifatul menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangannya ke Purworejo adalah sebagai bentuk kehadiran negara yang ingin memastikan bahwa korban kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo ini mendapatkan perlindungan yang semestinya, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Menteri Arifatul juga menekankan pentingnya mengutamakan prinsip kehati hatian dalam menangani kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo ini, dengan mengingat bahwa setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya bersama instansi terkait tidak akan terburu-buru dalam menyimpulkan atau mengambil tindakan sebelum seluruh fakta dan bukti terkumpul dengan jelas.

Sementara itu, terkait dengan kondisi korban kasus kekerasan seksual kakak adik di Purworejo, Arifatul menegaskan bahwa hingga saat ini,l korban dalam keadaan baik dan sehat serta telah mendapatkan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Purworejo dan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: