Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Diamankan

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin 11 November 2024.-Istimewa/ Umar Dani -Polda Jateng

SEMARANG, jateng.disway.id - Polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan di bawah umur di Purworejo, Jawa Tengah.

 

Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam dua laporan yang berkaitan dengan kasus ini.

 

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.pada Senin 11 November 2024. 

 

Brigjen pol Agus mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan, petugas mengamankan 

tiga tersangka  AIS (19) dalam kasus kekerasan terhadap korban DSA (15), serta tersangka  PAP (15) dan FMR (14) dalam kasus kekerasan terhadap korban KSH (17).

 

AIS ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan terhadap DSA, sementara PAP dan FMR diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap KSH.

 

"Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi, dengan tiga anak berkonflik dengan hukum," ujar Brigjen Pol Agus didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

 

Brigjen Agus menjelaskan, pada kasus pertama, AIS diduga memperdaya korban DSA dengan mengajaknya ke rumah kosong milik pamannya dan melakukan pelecehan seksual sejak pertengahan 2022 hingga Juni 2023.

 

AIS disebut menggunakan bujuk rayu dan paksaan terhadap korban, yang akhirnya hamil dan melahirkan. Perangkat desa kemudian menikahkan mereka secara siri.

 

"Ketua RT, kyai, dan perangkat desa yang terlibat dalam pernikahan tersebut sudah kami periksa," jelas Wakapolda.

 

Sedangkan di Kasus kedua,   korban KSH, diduga diperkosa oleh PAP dan FMR pada 16 Januari 2024 di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan, Purworejo, setelah diajak berboncengan motor ke alun-alun Purworejo. 

 

PAP diduga memperkosa korban dengan kekerasan dan kemudian menawari FMR untuk melakukan tindakan serupa.

 

"PAP melakukan tindakan pelecehan sebanyak dua kali, sementara FMR mengaku hanya sekali," tambahnya. Pemilik warung yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke perangkat desa setempat.

 

“Kami telah memeriksa 14 saksi, termasuk pelapor, keluarga korban, perangkat desa, dan pemilik warung,” lanjutnya.

 

Wakapolda menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berlandaskan pada peradilan pidana anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

 

Polda Jateng juga akan memberikan pendampingan kepada para pelaku selama pemeriksaan dan menyediakan konseling bagi korban untuk pemulihan psikologis.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Wakapolda mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. "Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka di lingkungan keluarga dan sekitarnya," ujarnya.

 

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi juga menegaskan akan mengawal kasus ini dan berencana mengunjungi korban di Purworejo. 

 

Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak melalui Call Center Sapa 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: