Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Diamankan

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin 11 November 2024.-Istimewa/ Umar Dani -Polda Jateng

SEMARANG, diswayjateng.id - Polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan di bawah umur di Purworejo, Jawa Tengah.

Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam dua laporan yang berkaitan dengan kasus ini.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.pada Senin 11 November 2024. 

Brigjen Pol Agus mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan, petugas mengamankan tiga tersangka  AIS (19) dalam kasus kekerasan terhadap korban DSA (15), serta tersangka  PAP (15) dan FMR (14) dalam kasus kekerasan terhadap korban KSH (17).

BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan di Purworejo, Hotman Paris Serukan Perhatian Presiden

BACA JUGA:Tinjau Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, Menteri PPPA Tegaskan Proses Hukum Harus Tuntas

AIS ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan terhadap DSA, sementara PAP dan FMR diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap KSH.

"Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi, dengan tiga anak berkonflik dengan hukum," ujar Brigjen Pol Agus didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

Brigjen Agus menjelaskan, pada kasus pertama, AIS diduga memperdaya korban DSA dengan mengajaknya ke rumah kosong milik pamannya dan melakukan pelecehan seksual sejak pertengahan 2022 hingga Juni 2023.

AIS disebut menggunakan bujuk rayu dan paksaan terhadap korban, yang akhirnya hamil dan melahirkan. Perangkat desa kemudian menikahkan mereka secara siri.

BACA JUGA:Marak Kasus Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Pemalang, Mahasiswa Datangi DPRD

BACA JUGA:33 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Brebes

"Ketua RT, kyai, dan perangkat desa yang terlibat dalam pernikahan tersebut sudah kami periksa," jelas Wakapolda.

Sedangkan di Kasus kedua,   korban KSH, diduga diperkosa oleh PAP dan FMR pada 16 Januari 2024 di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan, Purworejo, setelah diajak berboncengan motor ke alun-alun Purworejo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: