Antisipasi Kecelakaan, Polreta Solo dan PT KAI Gelar Operasi Penilangan di Perlintasan KA

Antisipasi Kecelakaan, Polreta Solo dan PT KAI Gelar Operasi Penilangan di Perlintasan KA

Caption, petugas dari KAI dan Satlantas Polresta Solo melakukan penilangan bagi pelanggar kendaraan yang tidak tertib dan taat aturan di kawasan perlintasan sebidang Pasar Nangka, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo-Achmad Khalik Ali-

SOLO, disway.jateng.id -- Satlantas Polresta Solo bekerja sama dengan PT Kereta Api (KAI) Daop 6 Yogayakarta menggelar operasi penilangan di perlintasan kereta api. 

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api. 

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan kereta api yang sering melibatkan pengendara yang melanggar aturan. 

BACA JUGA: Literasi Inklusif, Kunjungan ke Perpustakaan Demak Melonjak

Operasi penilangan dilakukan di perlintas KA di kawasan Gilingan, banjarsai, Solo, Rabu, 6 November 2024. dalam operasi itu sedikitnya lima pengendara motor ditilang karena melaggar aturan.

Pelanggaran yang dilakukan antara lain, menerobos palang pintu yang mulai menutup dan tidak menggunakan peralatan keselamatan kendaraan. 

“Kami bersama Polresta Solo berkolaborasi untuk melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang,” ujar Krisbiyantoro saat dikonfirmasi, Rabu, 6 November 2024. 

Dikatakan, penindakan ini Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mewajibkan pengendara untuk berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan sinyal berbunyi. Aturan tersebut juga mewajibkan pengendara untuk memberikan prioritas kepada kereta api yang akan melintas.

BACA JUGA: Massa Geruduk Balaikota Solo, Nyatakan Tak Puas Pemerintahan Jokoiwi, Pengamat Bilang Pro Kontra Itu Biasa

Pelanggar yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 296, yaitu hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.

Menurutnya, pelanggaran ini memiliki risiko besar dan dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun penumpang kereta api.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menyatakan, operasi penilangan tersebut adalah yang pertama kali digelar bersama PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Menurutnya, kegiatan serupa akan digelar secara rutin.

“Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang serta secara umum menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, operasi ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: