Dishub Kabupaten Tegal Bahas Andalalin Pengembangan Konveksi di Desa Karangjati
BAHAS - Kepala Dishub bersama tim Andalalin membahas pengembangan pabrik konveksi Desa Karangjati.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
SLAWI, Jateng.disway.id - Dinas Perhubungan (Dishub ) Kabupaten Tewgal bersama tim penilai yang terdiri dari DPUPR dan Satlantas Polres Tegal. Membahas Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) pengembangan industri pakaian jadi (konveksi) milik PT Lestari Sandang Industri yang berlokasi di Jalan Raya Karangjati, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub.
Kepala Dinas Perhubungan Elliya Hidayah didampingi ketua tim penilai dokumen Andalalin yang juga Kasi Perparkiran Bayu Atmo menyatakan, luasan lahan terbangun milik industri konveksi tersebut mencapai 28,634, 92 meter persegi.
"Bila mengacu pada luasan tersebut, sesuai dengan Permenhub 12/tahun 2021 maka wajib dilakukan kajian Andalalin," ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Tujuannya untuk melakukan mitigasi dari dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya pengembangan pabrik konveksi tersebut. Mitigasi dilakukan sejak masa konstruksi hingga masa operasional penuh. Serta perencanaan 5 tahun ke depan.
BACA JUGA:Jabatan Kepala Dishub Kabupaten Tegal Bergeser
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Pasang High Must, Terangi Lingkungan Kecamatan Talang
Pihaknya juga meminta pengelola pabrik melakukan exsisting mengatur aktivitas keluar masuk kendaraan kerja karyawan. Agar tidak mengganggu aktifitas lalu lintas di sekitar lokasi. Adapun poin penting hasil dari pembahasan Andalalin kali ini adalah mewajibkan pabrik konveksi menyediakan lokasi drop of dan drop in di dalam lokasi pabrik.
Serta tidak boleh menggunakan badan jalan. Hal ini sesuai rencana bahwa pengembangan pabrik konveksi akan dibarengi dengan penambahan jumlah tenaga kerja."Dari 3.500 orang saat ini menjadi sekitar 7.000 orang," ungkapnya.
Tim penilai Andalalin juga mewajibkan pabrik konveksi menyediakan lokasi parkir karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disegerakan. Hal ini, mengingat selama ini karyawan pabrik menitipkan kendaraannya di rumah rumah warga yang ada di seberang pabrik.
Pihaknya mewajibkan pabrik selama masa pengerjaan konstruksi wajib menggunakan kendaraan angkut material yang laik jalan dan tidak over dimensi. "Serta memenuhi tata cara pengangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Adakan Pembahasan Awal Raperbup Terminal
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Rampungkan Pembangunan 3 Halte Baru
Poin penting lainnya, pengembang disarankan untuk menyediakan angkutan karyawan secara bertahap. Mengingat, jumlah karyawan yang bertambah banyak paska pengembangan pabrik dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: