DPD PKS Kota Tegal Pecat 3 Anggota yang Dukung Paslon Lain

DPD PKS Kota Tegal Pecat 3 Anggota yang Dukung Paslon Lain

ARAHAN - Ketua DPD PKS Kota Tegal Amiruddin menyampaikan arahan kepada kader dalam acara Deklarasi Koalisi.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

TEGAL, jateng.disway.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal memecat 3 anggota partainya yaitu AH, RG, dan GN.

Ketiganya dipecat karena secara terang-terangan menyatakan dukungan untuk memenangkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tegal lain dalam Pilkada derentak 2024 ini. 

Keanggotaan mereka sebagai anggota Pemula PKS resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada Kamis, 31 Oktober 2024. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Tegal Amiruddin sebagai pernyataan sikap PKS terhadap anggotanya yang tidak taat arahan partai.

“Mulai hari ini tiga nama tersebut sudah kami cabut keanggotaannya,” kata Amir. 

BACA JUGA:Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi di Pilkada Kota Tegal 2024

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Dorong Dana Duka Warga segera Dicairkan

Ketiganya tercatat sebagai anggota pemula dan sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PKS. Menurut Amir, kepemilikan KTA memang diperlukan karena saat Pemilu Legislatif mereka menjadi caleg dari PKS.

Keputusan berbeda pilihan ini tidak dikomunikasikan sebelumnya. Yang justru mereka lakukan adalah berpindah mendukung Paslon lain dan membawa-bawa nama PKS. 

“Mereka bukan pengurus, tidak masuk struktur di level manapun, tapi membawa nama PKS dan menyatakan dukungan kepada Palson lain. Bagi kami ini kesalahan fatal,” ungkap Amir. 

Amir menganggap pemecatan ini merupakan cara PKS menghargai keputusan anggotanya yang memilih membelot dan berseberangan dengan PKS.

BACA JUGA:PKS Siap Usung Kader Internal Maju di Pilkada Kota Tegal

Peristiwa ini merupakan riak-riak kecil dalam dinamika Pilkada dan justru memacu semangat bagi PKS untuk memenangkan Faruq-Ashim. “Sampai saat ini PKS di semua level masih solid memenangkan calon nomor urut 3,” ujar Amir. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: