Dishub Kabupaten Tegal Adakan Pembahasan Awal Raperbup Terminal

DISKUSI - Plt Sekretaris Dinas Perhubungan bersama Bidang Angkutan dan Terminal menggelar pembahasan awal Raperbup Terminal.--
SLAWI, jateng.disway.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal menggelar pembahasan awal terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rerminal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Sekretaris Dinas Muhammad Noch didampingi Kasi Angkutan dan Terminal
Agil Suprayogi menyatakan, dalam kegiatan kali ini. Pihaknya melakukan identifikasi permaslaahan yang ada.
Dengan melihat potret permasalahan di masing-masing terminal, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa permasalahan umum penyelenggaraan terminal adalah belum optimalnya fungsi terminal. "Di samping masih kurangnya fasilitas terminal dan pencatatan serta pemanfaatan aset yang belum optimal," ujarnya, Selasa (15/10/2024).
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Rampungkan Pembangunan 3 Halte Baru
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Inisiasi Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan LLAJ
SDM dan ketidakpatuhan pelaku usaha dalam membayar retribusi. Serta belum adanya regulasi khusus yang mengatur pelaku usaha di terminal yang saat ini menjalankan aktivitasnya di terminal. juga masih menjadi permasalahan umum penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tegal.
"Tujuan disusunnya Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Terminal, adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan terminal," cetusnya.
Menurutnya, tujuannya adalah menunjang kelancaran perpindahan orang dan barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. Selebihnya, terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan terminal.
Tujuan penyusunan ini juga demi terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna termial. Serta terwujudnya penyediaan fasilitas terminal yang aman, nyaman, tertib, lancar dan ramah lingkungan. "Serta berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: