Bunga Ringan dan Aman, Wujudkan Rumah Impian dengan KPR di BRI

Bunga Ringan dan Aman, Wujudkan Rumah Impian dengan KPR di BRI

Salah satu produk kredit yang ditujukan bagi kredit kepemilikan properti adalah KPR BRI.--

BACA JUGA:Mudahnya Buka Rekening di BRImo, Tidak Perlu Antre di Bank

BACA JUGA:Gelar Bazaar UMKM BRILian, Perluas Jaringan Klaster Mitra Bery

Sedangkan untuk persyaratan umum, diantaranya : 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

2. KPR BRI diberikan bagi WNA hanya ditujukan untuk WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA itu berakhir serta keduanya mempunyai perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).

3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4. Tidak mempunyai tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

BACA JUGA:Nikmati Penawaran Suku Bunga KPR Khusus 1,29 Persen Hanya di KPR BRI Property Expo

BACA JUGA:Fitur Kirim Barang BRImo Diluncurkan, Kirim Paket Cukup Lewat Hp Saja

5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI serta memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang terdiri keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

 

Bagi pemohon, juga diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen. 

1. Formulir Permohonan (diisi serta ditandatangani)

2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: