Diskoperindag Kabupaten Pemalang Adakan FKP Standar Pelayanan

Diskoperindag Kabupaten Pemalang Adakan FKP Standar Pelayanan

FKP - Diskoperindag Pemalang saat mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan.Foto: Meiwan Dani R/jateng.disway.id--

PEMALANG,jateng.disway.id - Dinas Koperasi, Perindustrian, UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan. Dalam forum itu, nantinya bahwa gagasan, kritik, dan saran akan menjadi masukan bagi Diskoperindag dalam rangka penyusunan program kerja (Pokja) di tahun anggaran (TA) 2025.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang Fera Djokosusanto menuturkan, pelaksanaan FKP standar pelayanan ini dilaksanakan tiap tahun. Sebagai upaya untuk menilai bagaimana kesesuaian tata cara pelayanan yang telah dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan suara atau aspirasi masyarakat tentang pelayanan mereka, berupa kritik ataupun saran dalam rangka penyusunan program di penyusunan APBD TA 2025.

“Di sini yang kita undang lengkap, dari semua lini ikut di dalam zona silaturahmi dan diskusi FKP standar pelayanan Diskoperindag Kabupaten Pemalang," jelas Fera.

BACA JUGA:Kubis Tidak Termasuk Barang Kebutuhan Pokok yang Diawasi Diskoperindag Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Diskoperindag Kabupaten Pemalang Gelar Pasar Murah

"Harapannya, mereka bisa ikut menyuarakan apa yang ingin disuarakan terutama tentang layanan dinas yang harus dievaluasi,” lanjutnya.

Beberapa hal yang dikeluhkan oleh masyarakat, yaitu tentang penataan wilayah UMKM alun-alun.  Penyediaan stok gas elpiji subsidi 3kilogram dan penataan pasar. Semua itu masuk dalam bidang pelayanan di Diskoperindag.

Sehingga para perwakilan paguyuban pedagang pasar serta tokoh masyarakat menanyakan, di mana beberapa permasalahan tersebut sering mencuat di kalangan masyarakat.

"Kami akan berusaha penuh agar di tahun depan permasalahan- permasalahan ini tidak lagi membebani masyarakat," terang Fera. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: