Catat! Kades dan Lurah Dilarang Like atau Komen di Medsos Jelang Pilkada Serentak

Catat! Kades dan Lurah Dilarang Like atau Komen di Medsos Jelang Pilkada Serentak

PERNYATAAN SIKAP - Perwakilan kades di Kabupaten Tegal menyatakan sikap akan netral dalam Pilkada 2024.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa (kades) dan lurah. Agar tidak memberikan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tegal.

"Mereka juga dilarang memberikan like atau tanda jempol maupun komen di media sosial yang menjurus ke kampanye," kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati. Dia menyatakan itu saat sosialisasi pengawasan partisipatif pemiihan Pilkada 2024 di salah satu hotel di Slawi.

Sosialisasi dihadiri 281 kades dan 6 lurah se-Kabupaten Tegal. Dalam kesempatan itu, Anjar mengingatkan kepada seluruh kades dan lurah untuk netral dalam Pilkada 2024. Baik pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Tegal maupun gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Jawa Tengah.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Berujung Sidang di Bawaslu Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 106 Pemilih Belum Tercoklit

Anjar menyebut, sosialisasi partisipatif ini tujuannya sebagai upaya pencegahan terhadap kades dan lurah agar mereka netral dalam Pilkada.

Diharapkan, kades dan lurah tidak melakukan pelangggaran seperti yang diatur dalam  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 beserta perubahannya dan PKPU Nomor 13 tahun 2024.

"Di situ ada salah satu klausul bahwa larangan kampanye salah satunya melibatkan kepala desa, lurah atau sebutan lainnya," paparnya.

Dia mengaku selalu berusaha maksimal melakukan upaya pencegahan agar kades/lurah benar-benar memahami tentang larangan berpolitik praktis dalam Pilkada.

BACA JUGA:Pantarlih Bermasalah, Bawaslu Kabupaten Tegal akan Tindak Tegas

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal Datangi Kaum Marginal

"Biasanya di pilkada ini ikatan emosional antara yang dipilih dan memilih itu sangat dekat. Karena itu kita mengingatkan posisi kades dan lurah itu dilarang ikut menyukseskan pasangan calon," ucapnya mewanti-wanti.

Anjar menyatakan, dengan adanya kegiatan ini, minimal mereka dapat mengawasi dirinya sendiri sebagai seorang kepala desa atau lurah, meski mereka punya hak pilih.

"Tapi mereka harus netral, integritas dan profesional," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: