Sengketa Pilkada Berujung Sidang di Bawaslu Kabupaten Tegal

Sengketa Pilkada Berujung Sidang di Bawaslu Kabupaten Tegal

SIDANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi DP memimpin sidang sengketa pilkada di Aula Satpol PP Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan hingga kini masih berlangsung. Bahkan, Sengketa itu berujung disidangkan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal. Tempat sidang dipusatkan di Aula Satpol PP Kabupaten Tegal.

Semula, bapaslon bupati dan wakil bupati Tegal perseorangan H Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. TMS mendasari dari hasil verifikasi administrasi (vermin) kedua.

Sebelum digelar sidang ajudikasi, penyelesaian sengketa sebelumnya dilakukan musyawarah tertutup oleh Bawaslu Kabupaten Tegal yang menghadirkan calon perseorangan dan KPU Kabupaten Tegal. Bawaslu bertindak sebagai mediator.

BACA JUGA:Sudah Lunas, BRI Belum Kembalikan Sertifikat, Nasabah Tempuh Jalur Hukum, OJK Minta Bank Bertanggungjawab

Lantaran tidak menghasilkan kesepakatan bersama, kemudian tahapan selanjutnya adalah sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari KPU Kabupaten Tegal selaku termohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, sidang ajudikasi bapaslon perseorangan kali ini adalah pembacaan pokok dan jawaban termohon.

"Sidang akan dilanjutkan besok, kita lanjutkan sidang ajudikasi itu dengan agenda pembuktian. Hari ini kita bacakan saja agenda pertama," kata Harpendi kepada sejumlah awak media.

Harpendi menyebut, kegiatan sidang ajudikasi ini dilakukan sampai sebelum 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, TK Negeri Pembina Tegal Timur kota Tegal Adakan Lomba

"Putusannya akan disampaikan Senin depan, yakni pada 19 Agustus 2024 mendatang. Karena, sidang sengketa dilakukan selama 12 hari berdasarkan tahapan. Kemarin dilakukan musyawarah tertutup juga masuk dalam tahapan pengajuan sengketa Pilkada," jelasnya.

Menurutnya, ketika musyarawah tertutup itu tidak menghasilkan hasil yang mufakat dari kedua belah pihak. Sehingga, dilakukan musyawarah terbuka atau ajudikasi.

"Sengketa proses ini dipimpin oleh Bawaslu yang bertindak sebagai majelis," ucapnya.

Ditanya soal keberatan atas aplikasi Silon KPU yang dilayangkan oleh bapaslon H Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti. Harpendi menyebut, KPU Kabupaten Tegal sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan KPU RI melalui Provinsi. Hasilnya, Silon dan tahapan terus berjalan.

BACA JUGA:Desa Kertayasa Kabupaten Tegal Adakan Lomba Keindahan Gapura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: