Pria Asal Kalijambe Dimankan Polisi Gegara Gelapkan 8 Motor dan 4 Mobil
Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi saat menunjukkan barang bukti kendaraan hasil penggelapan--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Seorang Nr, 35, warga Samberembe, Kecamatan Kalijambe ditangkap aparat Polres Sragen karena menggelapkan 4 unit mobil dan 8 sepeda motor dari 12 orang korban di wilayah Sumberlawang, Miri, Gemolong, dan Kalijambe.
Nr yang diketahui merupakan mantan kariyawan disalah satu koperasi di wilayah Gemolonh, Nr melakukan aksi penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor itu dilakukan dengan modus gadai yang penawarannya dilakukan melalui grup gadai di Facebook.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan tentang kasus itu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sragen, Jumat (11/10/2024) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, pelaku dihadirkan beserta barang buktinya sebanyak empat unit mobil dan delapan sepeda motor. Empat unit mobil itu terdiri atas satu Toyota Innova, dua Toyota Avanza, dan satu Datsun. Sedangkan delapan sepeda motor itu meliputi berbagai merek, seperti Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Honda Beat, dan lainnya.
Pelaku diketahui berinisial Nr, 35, warga Samberembe, Kecamatan Kalijambe, Sragen. Kasus tersebut dilaporkan pada Kamis (10/10/2024) malam ke Mapolsek Miri, Sragen. Berdasarkan aduan korban, polisi bergerak mendengarkan dengan penyelidikan dan pada Jumat (11/10/2024) pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
“Modusnya, awalnya pelaku ini membuat akun di media sosial Facebook pada akhir tahun 2023 lalu. Dengan akun itu, pelaku kemudian menawarkan dirinya sebagai penerima gadai sepeda motor. Dengan akun tersebut, pelaku kemudian masuk ke grup gadai di Facebook Gemolongan, Grup Gadai Sragen, dan Grup Gadai Solo. Dalam penawarannya, pelaku menuliskan 'Dana siap, siap menerima gadai',” jelas AKBP Petrus didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto.
AKBP Petrus mengatakan kasus tersebut terungkap dari salah seorang warga Gemolong yang menggadaikan motornya kepada pelaku. Korban mengadaikan motornya untuk jangka waktu dua pekan senilai Rp6 juta. Dalam transaksi gadai itu, jelas Kapolres, pelaku memotong sejumlah uang gadai senilai Rp600.000 untuk biaya administrasi.
“Jadi korban hanya menerima uang gadai Rp5,4 juta. Setelah batas akhir perjanjian gadai selama dua pekan, korban sudah mentransfer uang Rp6 juta untuk mengambil motornya. Namun, hingga sekarang motor itu tidak kembali,” jelas Kapolres.
Dia melanjutkan kasus penggelapan empat mobil, pelaku memiliki modus yang berbeda, yakni rental mobil. Pelaku merental empat unit mobil dari empat orang yang berbeda.
“Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan. Nilai rentalnya hanya Rp400.000 per hari. Mobil itu digadaikan dengan harga Rp16 juta sampai Rp35 juta. Saat ditangkap, kami masih menemukan uang senilai Rp12 juta yang katanya untuk menutup lubang gali lubang gadai yang dilakukannya,” ujar AKBP Petrus.
Dia menjelaskan mobil Datsun digadaikan Rp16 juta, Toyota Avanza warna silver digadaikan Rp20 juta, Toyota Avanza warna hitam digadaikan Rp35 juta, dan Toyota Innova digadaikan Rp30 juta. Dia menyatakan keempat mobil berhasil diamankan dan delapan motor juga diamankan semua.
“Motor korban juga ternyata digadaikan kembali dengan nilai gadai yang lebih tinggi. Tadi dari korban menggadaikan Rp6 juta, oleh pelaku digadaikan lagi senilai Rp8 juta kepada orang yang berbeda. Dari proses gadai itulah pelaku, mencari keuntungan, meskipun juga harus gali lubang tutup lubang,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kapolres juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari potensi pelaku lainnya. Dia mengatakan selama ini pelaku melancarkan aksinya sendirian. Dia melakukan aksi penggelapan dan penipuan karena motif ekonomi.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ungkap Petrus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: