Dua Hakim Cuti, PN Salatiga Tetap Ada Sidang Ditengah Aksi Solidaritas Hakim Indonesia

Dua Hakim Cuti, PN Salatiga Tetap Ada Sidang Ditengah Aksi Solidaritas Hakim Indonesia

TERPAMPANG : Benner berukuran hampir menutupi tembok masuk PN Salatiga terpampang aksi Solidaritas Hakim Indonesia. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Pengadilan Negeri (PN) Salatiga ambil bagian dalam aksi nasional cuti bersama Hakim seluruh Indonesia.

Terpampang besar di depan Kantor PN Salatiga, banner berukuran besar menyatakan dukungan atas aksi dinamakan Solidaritas Hakim Indonesia.

Enam Hakim terpajang di banner berukuran hampir menutupi tembok masuk PN Salatiga.

Wakil Ketua PN Salatiga Lauren Stefanus Tampubolon mengatakan, PN Salatiga ikut dalam aksi yang telah berlangsung sejak Senin 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Marak Kreak, Kapolres Salatiga Pastikan Tetap Tindak Tegas Pidana Dilakukan Anak

BACA JUGA:Bawaslu Kota Salatiga Kantongi Bukti Kades Bantal Salaman dengan Cagub Luthfi


"Di aksi ini, Hakim Salatiga bentuk dukungan itu macam-macam termasuk pemasangan pita putih dan cuti sepanjang punya haknya dan menunda sidang," kata Lauren Stefanus Tampubolon kepada wartawan di temui di PN Salatiga, Kamis 10 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, dalam aksi Solidaritas Hakim Indonesia PN Salatiga mengikuti dan menjalankan sejak Senin 7 Oktober 2024 hingga tanggal 11 Oktober 2024.

Aksi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan Hakim karena sejak 12 tahun terakhir tidak ada peningkatan, PN Salatiga benar-benar telah mengantisipasinya.

Dimana, khusus di PN Salatiga sidang tetap ada dan terjadwal. Hanya saja khusus sidang tahap akhir bisa ditunda. Sementara, struktural PN harus tetap ada PLH. Dan Hakim Ketua dan Wakil Ketua pun tetap di tempat/ di Kantor.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Salatiga Bocorkan Proyek Gantangan Sebabkan Valentino Diperiksa Kejaksaan

BACA JUGA:Redy Agian, Kepala Rutan Salatiga Ajak Pegawai 'Sinau Bareng'

"Namun, jika sampai menghambat pencari keadilan tidak diperkenankan. Dan itu juga yang menjadi catatan serta imbauan dari Mahkamah Agung," terangnya.

Terkait Hakim PN Salatiga dengan bentuk dukungan cuti, ia memastikan harus ada izin Pimpinan dan memperhitungkan jadwal persidangan.

"Di PN Salatiga ada 6 Hakim, yang cuti dua orang saja. Hari ini tetap ada sidang, sehingga tidak menghambat pengambilan cuti. Begitu juga Sidang terakhir tetap diagendakan, dan secara SOP litigasi bisa melalui elektronik," imbuhnya.

Terpisah, salah satu Hakim PN Salatiga Jefri yang turut mengambil cuti mengatakan, ia mengambil cuti sudah terjadwal jauh-jauh hari.

BACA JUGA:Kedua Kalinya, Kota Salatiga Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

"Saya mulai cuti Senin sampai Kamis,  dan saya juga mendengar dan mengatahui Hakim seluruh Indonesia menggelar aksi cuti bersama. Bukan Mogok ya, tapi aksi Solidaritas Hakim Indonesia," ucap Jefri.

Ia memastikan, cuti terserah mau diambil kapan dan berapa lama sepanjang dan persetujuan.

Hal ini juga dilaksanakan di Kabupaten Kudus. Di Kabupaten Kudus, gerakan cuti bersama hakim ini juga mendapat dukungan dari sejumlah hakim di Pengadilan Negeri setempat. Mereka mengaku mendukung aksi mogok kerja nasional.

Namun, beberapa hakim yang ada di PN Kudus tetap memilih melayani masyarakat. Selain itu, tetap bertugas memimpin jalannya persidangan yang telah diagendakan.

“Kami dan rekan-rekannya sesama hakim di PN Kudus sepakat dan mendukung semua tuntutan yang diperjuangkan dalam aksi mogok kerja tersebut,” ujar Humas PN Kudus, Khalid Sorinda pada Senin 7 Oktober 2024.

Meskipun mendukung aksi cuti bersama, kata Khalid, namun para hakim di PN Kudus tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat dan menggelar agenda sidang yang sudah dijadwalkan.

Dari informasi yang diperoleh pihak Panitera PN Kudus, ada tiga agenda sidang yang dijadwalkan pada Senin 7 Oktober 2024. Ketiga agenda persidangan seluruhnya berjalan sebagaimana jadwal yang ada. Untuk diketahui, aksi mogok kerja nasional akan dilakukan para hakim selama 5 hari dilakukan untuk menuntut kesejahteraan kepada pemerintah RI. Sebab selama 10 tahun terakhir, gaji para hakim tidak naik.

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: