Bupati Petahana Kabupaten Pemalang Ajukan Cuti untuk Kampanye
MENJELASKAN - Bupati Pemalang Mansur Hidayat menjelaskan soal izin cuti kampanye yang lagi diajukan kepada gubernur Jawa Tengah.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Bupati Pemalang Mansur Hidayat sebagai bakal calon (balon) Bupati petahana Pemalang telah mengajukan izin cuti kampanye kepada gubernur Jawa Tengah. Surat pengajuan izin cuti disampaikan, setelah melakukan pendaftaran secara resmi sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati berpasangan dengan Muhammad Bobby Dewantara di KPU Kabupaten Pemalang.
Mansur menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan izin cuti kampanye kepada gubernur Jawa Tengah. Surat izin cuti tersebut lagi diproses dan kemungkinan sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan surat izin cuti itu.
BACA JUGA:Kandang Ayam di Desa Jenggawur Kabupaten Tegal Ludes Terbakar
"Pendaftaran sebagai bakal calon bupati di KPU itu sebagai bukti untuk mengajukan permohonan izin cuti kepada Gubernur Jawa Tengah. Hanya saja, nanti surat izin cutinya yang mengeluarkan adalah dari Menteri Dalam Negeri,"katanya.
Menurutnya, izin cutinya mulai tanggal 25 September, sehingga nantinya mulai cutinya tanggal 25 September 2024. Karena sekarang belum ada penetapan sebagai Calon Bupati Pemalang, maka masih menjalani tugasnya sebagai Bupati Pemalang.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Dorong ASN dan BUMD Bayar Zakat Profesi melalui Baznas
"Jika sudah ditetapkan sebagai calon bupati, maka izin cuti sudah mulai hingga tanggal 23 November 2024,"ujarnya.
Bakal calon wakil bupati Pemalang Bobby menambahkan, pihaknya sebagai bakal calon wakil bupati juga sudah mengundurkan diri sebagai karyawan PT Aneka Usaha. Surat pengunduran dirinya sejak bulan Juli 2024. Harapannya agar dalam pencalonannya di Pilkada 2024 itu, lebih fokus tidak ada kendala.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto menjelaskan secara teknis dalam ketentuan yang ada, pada saat mendaftar di KPU. Untuk calon bupati Petahana ketika nanti ditetapkan sebagai calon tanggal 22 September 2024 sudah cuti.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Dapat Nilai Bagus dari Ombudsman
Sebab, setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati, kemudian tiga hari berikutnya tanggal 25 September 2024 sudah memasuki masa kampanye. Maka apa yang telah dilakukan Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengajukan izin cuti tepat waktunya, sehingga saat memasuki masa kampanye sudah ambil cuti. Untuk surat izin cuti dikeluarkan oleh Mendagri.
"Sehingga sampai dengan H-3 pencoblosan dan hari tenang, Bupati Pemalang Mansur Hidayat statusnya cuti lepas dari tanggungan negara. Adapun fasilitas yang akan digunakan selama 1,5 bulan fasilitasnya sendiri,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: