8 Pinjol Tanpa SLIK dan Terdaftar OJK, Limit hingga Rp20 Juta
pinjol tanpa slik ojk--foto ayojakarta
4. Akulaku
Aplikasi layanan pinjaman online yang satu ini merupakan pinjol tanpa SLIK OJK yang paling dikenal banyak masyarakat Indonesia. Pasalnya, Akulaku menawarkan kredit instan dengan plafon pinjaman hingga Rp2 juta dan tenor pinjaman maksimal 30 hari. Selain itu, pengajuan pinjaman dana di Akulaku relatif cepat dan mudah cair.
5. Dana Cepat
Berikutnya ada Dana Cepat yang menawarkan proses pengajuan KTA yang mudah dan singkat melalui smartphone. Dana Cepat menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta, bunga yang ditetapkan maksimal 15 persen per tahun dengan tenor 91-360 hari.
6. Koinworks
Koinworks juga masuk dalam rekomendasi berikutnya yang mana menawarkan tiga jenis pinjaman. Diantaranya pinjaman untuk bisnis, kesehatan, serta pendidikan.
Pinjol tanpa SLIK OJK ini menawarkan plafon maksimal Rp2 miliar yang bisa dipinjam dengan tenor 6-24 bulan. Selain itu, Koinworks mengenakan bunga sebesar 0,75-1,67 persen per bulannya.
7. Pinjam Yuk
Pinjam Yuk hadir di 50 kota di Indonesia, aplikasi ini hanya memiliki dua jenis pinjaman yang ditawarkan yaitu pinjaman cepat dan pinjaman produktif bagi UKM.
BACA JUGA:5 Pinjol Legal Tanpa SLIK OJK dan DC Lapangan
8. TunaiKita
TunaiKita juga sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Layanan pinjol alias pinjaman online ini menyediakan dua jenis pinjaman yaitu pinjaman dengan pembayaran sekaligus dan pinjaman dengan cicilan.
Jenis pinjaman dengan pembayaran sekaligus hanya boleh digunakan bagi debitur dengan usia lebih dari 20 tahun dengan jumlah pinjaman Rp400 ribu hingga Rp4 juta. Sementara untuk pinjaman dengan cicilan memiliki batasan yang lebih besar yaitu mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 3-6 bulan.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai rekomendasi aplikasi pinjol tanpa SLIK OJK yang bisa kalian gunakan saat memiliki riwayat kredit yang buruk agar lebih mudah mendapatkan pinjaman kembali. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: