Hindari Kejaran Wartawan, PJ Bupati Kudus Klarifikasi ke Bawaslu via Zoom Meeting

Hindari Kejaran Wartawan, PJ Bupati Kudus Klarifikasi ke Bawaslu via Zoom Meeting

PJ Bupati Kudus Hasan sengaja tidak datang ke kantor Bawaslu untuk menghindari sejumlah awak media yang telah menunggunya di kantor setempat. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus akhirnya melakukan pemanggilan kepada Penjabat (PJ) Bupati Kudus, Mohammad Hasan Chabibie.

Langkah itu guna mengklarifikasi laporan dugaan keberpihakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu paslon bupati dan wakil bupati Kudus.

Namun demikian, orang nomor satu di Kabupaten Kudus ini memilih tak datang langsung ke kantor Bawaslu Kudus, yang telah dijadwalkan pada Kamis malam 3 Oktober 2024.

Ia memberikan klarifikasi melalui zoom meeting terkait tuduhan yang diarahkan pelapor kepadanya.

BACA JUGA:Foto Bareng Cabup Witiarso, Tujuh ASN Jepara Terbukti Langgar Etika Netralitas

Informasi yang diterima diswayjateng.id, PJ Bupati Hasan sengaja tidak datang ke kantor Bawaslu untuk menghindari sejumlah awak media yang telah menunggunya di kantor setempat. 

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan membenarkan bahwa PJ Bupati awalnya bersedia datang Kamis pada pukul 21.00 WIB. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, yang bersangkutan meminta Bawaslu agar bisa memberikan klarifikasi via zoom meeting pada pukul 20.00 WIB.

”Pak Pj Bupati rencananya memang akan hadir ke sini. Pagi tadi beliau bilang mau ke Semarang dulu. Kemudian berkenan hadir pukul 21.00 WIB,” ujar Minan, Sabtu 5 Oktober 2024.

Namun sekitar pukul 18.30 WIB, kata Minan, PJ bupati meminta jadwalnya diajukan sekitar pukul 20.00 WIB via zoom. Alasannya karena yang bersangkutan masih banyak tamu.

BACA JUGA:Nama PJ Bupati Kudus Terseret Pusaran Dugaan Keberpihakan ASN di Pilkada

 

“Klarifikasi via zoom meeting memang sah-sah saja. Bahkan hal ini telah diatur lewat Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran permohonan,” terang Minan.

BACA JUGA:Dituding Berpihak Paslon di Pilkada, Enam Pejabat ASN Kudus Siap Diperiksa Bawaslu

Dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran permohonan, imbuh Minan, bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dapat melakukan klarifikasi langsung atau melalui media online seperti zoom meeting.

”Kami sudah merekam juga percakapan klarifikasi via zoom kepada PJ Bupati dengan 15 pertanyaan,” ungkapnya.

Minan mengaku hasil klarifikasi segera diketahui maksimal pada hari Minggu  6 Oktober 2024. Hal itu setelah data dan analisa hasil klarifikasi sudah dilakukan kajian Bawaslu.

Sedangkan pasal yang bisa disangkakan kepada terlapor yakni pasal netralitas dan pasal pidana Pemilu. Jika terbukti, ancaman pelanggaran netralitas ASN menjadi kewenangan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya untuk sanksi pidana yang dikenakan, yakni menggunakan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

”Kalau nanti terbukti, untuk sanksinya ya kami lihat dulu unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Kalau ada pelanggaran netralitas ASN ya kami kirimkan rekomendasi ke BKN,” imbuhnya.

Camat Gebog Bantah Ikut Pertemuan

Untuk diketahui, Bawaslu juga rencananya menghadirkan terlapor lainnya. Yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar, Andi Imam Santoso dan Kepala Desa Ploso, Mas'ud pada Jumat 4 Oktober 2024.

Sehari sebelumnya yakni Kamis 3 Oktober 2024, empat ASN telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu setempat. Mereka yakni Camat Gebog, Fariq Mustofa, Kepala BKPSDM, Putut Winarno, Camat Jati, Fiza Akbar, dan Camat Mejobo, Moch Zaenuri. 

Dikonfirmasi terpisah, Camat Mejobo Kudus, Moch Zaenuri mendesak orang yang melaporkan dirinya atas tuduhan pelanggaran netralitas ASN untuk meminta maaf.

BACA JUGA:Bawaslu Kudus Bredel Baliho Cagub dan Cabup di Zona Terlarang

Desakan itu dilakukan Zaenuri, setelah ia memastikan tidak terkait sama sekali dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dituduhkan terlapor yakni kuasa hukum Paslon 01.

Saat menghadiri panggilan Bawaslu pada Kamis 3 Oktober 2024, Zaenuri menegaskan ia tidak berada di lokasi seperti yang dituduhkan pelapor dari kubu Paslon Samani-Bellinda.

”Saya memminta yang melaporkan saya ke Bawaslu untuk klarifikasi melalui media social maupun meminta maaf secara langsung ke,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: