KPU-Bawaslu Punya Hutang Rp8,8 M ke Pemkab Sragen

Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Sragen terpilih oleh KPU Sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Paska pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sragen penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU Sragen harus mengembalikan sisa anggaran Pilkada ke Pemda Sragen. Dari kedua lembaga tersebut ditaksir ada sisa anggaran mencapi Rp 8,8 miliar.
Pengembalian sisa anggaran Pilkada paling cepat akan dilakukan Maret dan paling lama April 2025.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN mengatakan ada sisa anggaran Pilkada Rp 7,5 miliar. Pihaknya akan mengembalikan anggaran pada Maret mendatang.
"Kita sisa Rp 7,5 miliar. Masa pengembalian anggaran kalau di NPHD dan Permendagri maksimal 3 bulan pasca penetapan calon terpilih," kata Prihantoro.
Prihantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan administrasi dari bdan Ad Hoc yang belum selesai.
Terkait anggaran sisa, Prihantoro mengatakan ada sejumlah efisiensi yang dilakukan. Diantaranya terkait pengadaan logistik, alat peraga kampanye dan lain-lain. Selain itu, juga tidak ada sengketa hasil Pilkada sehingga tidak ada perjalanan dinas, hingga pemilihan ulang.
"Dari itu kita lebih efisien karena melalui e-katalog kemudian menggunakan jasa pihak ketiga oleh KPU RI dan KPU Jawa Tengah sehingga harga yang didapat lebih murah daripada kita beli sendiri," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga memangkas sejumlah kegiatan. Seperti sosialisasi di tingkat pusat diturunkan di tingkat PPK dan PPS.
"Sosialisasi itu lebih hemat misalkan sosialisasi yang besar seperti konser atau kita juga tidak. Nah untuk sosialisasi itu karena kita turunkan di tingkat PPK dan PPS yang lebih mengena," ujar dia.
Terpisah, Bawaslu Sragen yang juga akan mengambilkan Rp 1,3 miliar. Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengembalikan April 2025. Adanya sisa, kata Budhi karena tidak adanya sengketa di MK terkait hasil Pilkada.
"Adanya sisa itu karena tidak ada sidang di MK. Kabupaten Sragen tidak Persihan Hasil Pemilu (PHP) sehingga perjalanan dinas pembuatan keterangan tertulis lalu menghadirkan ahli itu tidak terserap," kata dia.
Budhi mengatakan sisa anggaran tersebut telah dibuatkan laporan hingga Januari. Pihaknya akan segera mengembalikan ke kas daerah terkait dengan sisa tersebut. "Paling lambat April sudah kita kembalikan ke kas daerah," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: