Nama PJ Bupati Kudus Terseret Pusaran Dugaan Keberpihakan ASN di Pilkada

Nama PJ Bupati Kudus Terseret Pusaran Dugaan Keberpihakan ASN di Pilkada

Bawaslu Kudus memanggil pelapor yakni Wiyono selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 dan Rohim Sutopo selaku saksi dari kubu Paslon 02. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus membuktikan komitmennya mendalami perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. 

Perkara tersebut mencuat saat tim kuasa hukum Paslon 01   Samani-Bellinda, melaporkan dugaan dugaan keberpihakan sejumlah ASN dan kepala desa terhadap Paslon 02.  

Usai mendapat laporan dan melakukan kajian melalui rapat pleno, pihak Bawaslu meminta klarifikasi kepada pihak pelapor dan sejumlah Saksi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA: Dituding Berpihak Paslon di Pilkada, Enam Pejabat ASN Kudus Siap Diperiksa Bawaslu

Bawaslu Kudus akhirnya memutuskan bahwa laporan bernomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024, dinilai telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Laporan tersebut juga dilakukan registrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.

Perkembangan terbaru, Bawaslu Kudus melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pelapor yakni Wiyono selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01. Selain itu, menghadirkan Rohim Sutopo selaku Saksi dari kubu Paslon 02. Pemanggilan keduanya dilakukan Bawaslu Kudus Rabu pada petang, 2 Oktober 2024.

“Yang kami panggil Rabu hari ini ada dua orang, pertama dari pihak pelapor yakni Pak Wiyono dan Pak Rokhim Sutopo selaku Saksi,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan di kantor Bawaslu Kudus.

BACA JUGA: Dana Awal Kampanye Pilkada Kudus: Paslon 1 Rp10 Juta dan Paslon 2: 0 Rupiah

Menurut Minan, langkah pemanggilan dua orang pelapor dan Saksi untuk melihat laporan dugaan pelanggaran netralitas 6 orang ASN dan 1 Kades di Kudus.

“Setelah meminta klarifikasi dengan pelapor dan Saksi, kami juga akan memanggil pihak-pihak terlapor pada Kamis 3 Oktober 2024. Para terlapor kami memanggil untuk dimintai keterangannya sekitar pukul 09.00 WIB,”  kata Minan.

Minan menjelaskan, Bawaslu memiliki batas waktu selama 5 hari untuk memutuskan laporan itu benar-benar melanggar atau tidak usai laporan   dari pihak pelapor teregister.

Politikus PAN Kudus Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kesempatan yang sama, Rokhim Sutopo sebagai Saksi laporan mengaku telah memeriksa Bawaslu selama dua jam. Dalam pertemuan itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kudus ini memaparkan hal-hal yang diketahuinya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades.

Rohim menyebut 6 ASN dan 1 kades dilaporkan kepada Bawaslu, yakni Penjabat Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kudus Andi Imam Santoso dan Camat Gebog Fariq Mustofa.

ASN lainnya yang dilaporkan yakni Kepala BPKSDM Kudus Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo Much Zaenuri serta Kades Ploso Mas'ud.

Dari bukti foto yang beredar, kata Rohim, enam ASN tersebut tampak duduk satu meja bersama Ketua Tim Pemenangan Hartopo-Mawahib yakni Arif Wahyudi. Saat itu, mereka sedang mengadakan rapat penyelenggaran Hari Jadi Kudus dengan menghadirkan bintang tamu Wali Band dan Habib Husein Ja'far Al Hadar.

Tak hanya itu, calon Bupati Kudus nomor urut 02, Hartopo juga datang sebagai tamu undangan di puncak Hari Jadi Kudus pada 23 September. Dalam acara itu, beredar video Hartopo mengangkat kedua tangan menunjukkan simbol 2 jari sebagai tanda nomor urutnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: