Bawaslu Kabupaten Pemalang: Semua Paslon Harus Taati Aturan Kampanye

Bawaslu Kabupaten Pemalang: Semua Paslon Harus Taati Aturan Kampanye

MENERIMA - Ketua Bawaslu Sudadi saat menerima berita acara penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Massa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024. Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahap kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menyerukan sekaligus mengimbau kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menaati aturan yang ada. Sehingga nantinya akan terhindar dari pelanggaran kampanye.

"Kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati agar semua mentaati semua aturan kampanye. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Penataan Kembali Aset dan Akses Tanah

Berkaitan masa kampanye, calon bupati incumbent untuk menjalani cuti kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga selesai massa kampanye tanggal 23 November 2024. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur Jawa Tengah. 

"Jadi, saat memasuki kampanye calon incumbent sudah cuti sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Artinya, selama kampanye incumbent itu cuti dan setelah itu sudah kembali lagi. Karena aturannya seperti itu," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: