Dishub Kabupaten Tegal Rampungkan Pembangunan 3 Halte Baru

Dishub Kabupaten Tegal Rampungkan Pembangunan 3 Halte Baru

SELESAI - Kasi Angkutan terminal meninjau halte di wilayah Margasari.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI -  Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal sebelumnya  berencana membangun 3 halte baru dan kini berhasil diwujudkan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Perencanaan dan pembangunan halte bus baru di Kabupaten Tegal tersebut berada di ruas Jalan Margasari hingga Prupuk. 

Hal ini seperti diungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad  Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi. Agil menyatakan, survei rencana pembangunan halte baru di Kabupaten Tega sempat dilakukan. Hal ini bertujuan untuk melihat secara langsung lokasi rencana pembangunan halte yang disesuaikan dengan kriteria serta aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Duta Mas dan Mbak Kabupaten Tegal Raih 3 Selempang

"Sesuai rencana awal, halte akan didirikan di titik depan kantor Pegadaian Margasari, depan lapangan Balai Desa Margasari dan depan SMPN 2 Margasari," ujarnya.

Survei lokasi halte baru di Kabupaten Tegal dilakukan untuk menentukan lokasi shelter dengan mengutamakan konsentrasi dari pergerakan penumpang. Seperti ke pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, juga di sekitar pertemuan antara beberapa jalur transportasi publik lainnya. 

Untuk memeriksa lokasi yang diusahakan menjadi daerah lokasi shelter, yakni dengan melakukan beberapa hal. “Seperti mengidentifikasi area sepanjang rute angkutan, daerah mana yang terlihat potensial sebagai pusat konsentrasi penumpang," bebernya.

BACA JUGA:Warga SMP Negeri 3 Talang Kabupaten Tegal Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selebihnya, mengidentifikasi lokasi potensial shelter angkutan sepanjang rute, dengan menerapkan beberapa kriteria. Seperti daya jangkau, jarak maksimal pejalan kaki, dan kriterialainnya.  Termasuk menentukan tipe dan shelter sesuai dengan karakteristik geometrik lokasi. Serta  menghubungkan jarak maksimal berjalan kaki. 

Pihaknya juga memohon masyarakat sekitar ikut menjaga fasilitas layanan publik halte yang sudah disediakan dan jangan bersikap vandalisme. Merusak dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angutan Barang. Khususnya di pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: