Terkait UMK, Disnaker Kabupaten Pemalang Masih Menunggu Kemenaker

Terkait UMK, Disnaker Kabupaten Pemalang Masih Menunggu Kemenaker

BELUM PASTI- Buruh pabrik belum pasti apakah tahun depan ada kenaikan upah atau tidak.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

PEMALANG, jateng.disway.id - Meski un diprediksi masih menggunakan formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang tetap menunggu keputusan dari Kemenaker untuk penggunaan rumus perhitungannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pemalang Arya Dhita mengungkapkan, hingga pekan ini pihaknya masih menunggu kepastian penggunaan rumus perhitungan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2025.

Adanya putusan MK atas UU Cipta Kerja dengan pembatalan 21 pasal menjadi kebimbangan Disnaker akan menggunakan rumus yang serupa atau tidak di perhitungan ini.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab Beri Anggaran yang Cukup untuk BPBD dan Disnaker

BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Pemalang Adakan Pelatihan Kerja

“Kami juga menunggu arahan pusat, kalau masih menggunakan PP 51, maka ada rumus lambang alpa yang belum ditetapkan bilangannya. Dan ini masih jadi pembahasan dewan pengupahan nasional dan provinsi,” ungkapnya.

Arya menyampaikan, jika dilihat dari penetapan di tahun sebelumnya, Kabupaten Pemalang berada di peringkat ke-23 se-Jateng dengan persentase kenaikan 3,57 persen menjadi Rp2.156.000 pada 2024, atau bertambah Rp75.217 dibandingkan 2023.

"Angka peningkatan UMK ini di bawah perhitungan tim Dewan Pengupahan Pemalang yang mengajukan kenaikan UMK sebesar 4 persen", terang Arya.

Arya belum bisa memastikan perihal ada atau tidaknya kenaikan UMK Kabupaten Pemalang tahun 2025. Pasalnya, hal tersebut tergantung pada formula yang bakal ditentukan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Pemalang akan Gelar Perayaan May Day

BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Pemalang Janjikan Hak Karyawan Perusahaan Garmen akan Diproses

Pihaknya berharap pembahasan terkait penentuan formula penetapan upah segera rampung, agar ada kepastian mengenai standar upah bagi pekerja di Kabupaten Pemalang tahun 2025.

“Perhitungan ini masih belum bisa diprediksi, tergantung nanti menggunakan KHL (Komponen Hidup Layak) seperti dulu atau menggunakan rumus seperti tahun 2024. Kami juga menekan untuk secepatnya karena bulan ini kebetulan ada Pilkada," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: