Disnaker Kabupaten Pemalang Janjikan Hak Karyawan Perusahaan Garmen akan Diproses

Disnaker Kabupaten Pemalang Janjikan Hak Karyawan Perusahaan Garmen akan Diproses

MENJELASKAN - Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial , Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Titik Widyastuti menjelaskan semua hak karyawan akan diproses.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang berjanji akan terus  memperjuangkan hak-hak. Ratusan karyawan PT Cahaya Timur Garmindo yang belum terbayarkan.

Janji tersebut disampaikan langsung kepada perwakilan karyawan di acara mediasi penyelesaian proses akuisisi atau pengalihan kepemilikan perusahaan antara PT Cahaya Timur Garmindo dengan PT Milenium Global di aula dinas setempat.

BACA JUGA:20 Perusahaan Nasional Buka Lowongan Kerja di Kabupaten Tegal

Kepala Disnaker Kabupaten Pemalang Umroni melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial , Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Titik Widyastuti mengemukakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan PT Cahaya Timur Garmindo yang belum terbayarkan. Menurutnya, banyaknya hak-hak karyawan yang belum terbayarkan akibat proses akuisisi yang belum terselesaikan.

Sehingga, untuk memberikan jaminan atas hak-hak karyawan, harus ada kepastian kepemilikan perusahaan lebih dulu. Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua karyawan PT Cahaya Timur Garmindo agar bersabar menunggu proses pengalihan kepemilikan perusahaan itu selesai.

BACA JUGA:Saman Ratoh Japo Meriahkan Pesta Siaga di WKJ Kalibakung Kabupaten Tegal

"Semua hak-hak karyawan akan kami proses.  Karena kita masih menunggu sekaligus untuk memastikan proses kepemilikan perusahaan ini selesai. Untuk itu semua karyawan harus bersabar,"katanya.

Disebutkan hak-hak karyawan itu, dari mulai gaji, THR dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan karyawan. Karena semua itu adalah hak karyawan maka nantinya akan segera diproses. Asalkan kepemilikan perusahaan itu sudah dipastikan telah selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: