Update Terbaru Pinjol Ilegal dan Legal

Update Terbaru Pinjol Ilegal dan Legal

Pinjol ilegal dan legal-Cyberthreat.id-

DISWAYJATENG.ID – Pinjol legal dan ilegal saat ini sudah banyak tersedia, kedua pinjol tersebut memang sulit untuk dibedakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal dan legal patut dipahami oleh masyarakat dan pengguna. Pasalnya, saat ini banyak sekali penipuan yang diawali dengan kera pinjol. Berdasarkan data pengaduan yang diterima Satgas Pasti, modus yang paling sering terjadi adalah "salah transfer".

Dalam modus ini, korban menerima transfer dana dari pinjol ilegal meskipun belum atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika penerima menggunakan dana tersebut, pinjol ilegal akan melakukan penagihan disertai bunga yang sangat tinggi. Oleh karena itu penting untuk memahami pinjol ilegal dan legal.

Artikel berikut akan membahas mengenai apa saja update terbaru pinjol ilegal dan legal, bagaimana cara memilih pinjol, serta risiko menggunakan pinjol ilegal.

BACA JUGA:Penting! Inilah Risiko Jasa Gestun Paylater

OJK memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengantisipasi jebakan pinjol ilegal dengan cara:

  1. Tidak menggunakan dana yang diterima dari sumber tidak dikenal.
  2. Segera melaporkan transfer mencurigakan ke pihak bank dan meminta pemblokiran dana (bukan pemblokiran rekening).
  3. Jika dihubungi atau diintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang, tetap tenang dan jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman atau menggunakan dana tersebut.
  4. Mengabaikan panggilan dari pihak yang mencurigakan, dan jika perlu memblokir nomor kontak mereka.
  5. Mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, nomor telepon, dan nomor rekening terkait, lalu melaporkannya ke Satgas Pasti melalui email: [email protected].
  6. OJK juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Pinjaman Online Legal dan Berizin

Per Juli 2024, terdapat 98 perusahaan pinjol yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Jumlah ini mengalami penurunan setelah OJK mencabut izin tiga perusahaan, yaitu TaniFund pada Mei 2024, serta Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.

BACA JUGA:Risiko Gestun Limit Paylater, Jangan Lakukan Jika Tidak Ingin Terjadi

10 contoh pinjol legal yang terdaftar di OJK antara lain:

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. Modalku
  5. Kredit Pintar
  6. Akulaku
  7. Kredivo
  8. sPinjam
  9. UATAS
  10. Indosaku

Daftar lengkap pinjol legal dapat diakses melalui situs resmi OJK. Masyarakat dianjurkan untuk memilih layanan pinjaman dari perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dan berizin ini guna menghindari risiko penipuan atau praktik tidak etis.

BACA JUGA:Kabar Baik, Fitur Aplikasi OVO Paylater Ini Bisa Digunakan untuk Berbelanja

Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai

OJK juga merilis daftar pinjol ilegal yang harus dihindari masyarakat. 10 contoh pinjol ilegal yang tercatat per Februari 2024 meliputi:

  1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat
  2. Dinaran Rupiah Anda Bernilai
  3. Uang Kilat
  4. Kredit Cepat
  5. Dana Indo Daftr Pinjol AmanOJK
  6. RajaUang - Pinjaman online cepat & terpercaya
  7. DANA RAKYAT
  8. Pinjaman Pribadi - List penyedia pinjam uang online
  9. Danamu Uang Kilat Cair Tips
  10. Pinjol OJK Cepat Cair Advice

Penting untuk diingat bahwa daftar pinjol ilegal dan legal terus diperbarui seiring dengan munculnya layanan terbaru. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Risiko Menggunakan Pinjaman Online Ilegal

Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mengakibatkan berbagai masalah serius, di antaranya:

  1. Bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar
  2. Penagihan yang agresif dan melanggar hukum
  3. Penyalahgunaan data pribadi
  4. Tidak adanya perlindungan hukum bagi peminjam
  5. Potensi terjerat dalam lingkaran utang yang sulit diputus

Langkah-langkah Memilih Pinjaman Online yang Aman

Untuk menghindari risiko terjebak dalam pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk:

  1. Memverifikasi legalitas penyedia layanan melalui daftar resmi OJK
  2. Membaca dengan teliti syarat dan ketentuan pinjaman
  3. Memahami konsekuensi dan tanggung jawab sebagai peminjam
  4. Mempertimbangkan alternatif sumber pendanaan lain yang lebih aman
  5. Menghindari tawaran pinjaman yang terkesan terlalu mudah atau menggiurkan

Peran Penting Edukasi Finansial

Maraknya pinjol ilegal menunjukkan pentingnya peningkatan literasi keuangan di masyarakat. OJK dan lembaga terkait perlu terus menggiatkan program edukasi finansial untuk membantu masyarakat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak dan terhindar dari jebakan produk keuangan ilegal.

Penting bagi nasabah atau pengguna untuk memahami apa saja pinjol ilegal dan legal sesuai dengan update terbaru. Pastikan tidak mengambil pinjaman jika tidak dalam keadaan mendesak. Tetap kelola keuangan yang baik agar terhindar dari pinjol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: