Waspada! Kenali Risiko Pinjol Ilegal

Waspada! Kenali Risiko Pinjol Ilegal

risiko pinjol ilegal --foto nusakini.com

DISWAY JATENG.ID - Risiko pinjol ilegal wajib diketahui supaya terhindar dari berbagai kerugian, biasanya platform yang belum resmi dan belum diawasi oleh OJK akan menawarkan berbagai kemudahan yang menarik bagi calon debitur.

Pasalnya, masih banyak orang mengajukan pinjaman ke platform fintech yang belum terdaftar di OJK dan justru mengalami kerugian. Salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman uang yaitu memahami risiko pinjol ilegal.

Mengajukan pinjaman online ke perusahaan ilegal bisa merugikan debitur, terlebih lagi saat tidak melunasi kreditnya. Karena itu, perlu ketahui risiko pinjol ilegal untuk menghindari berbagai risiko yang merugikan. 

Berikut ada beberapa risiko pinjol ilegal yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman. Salah satu risikonya yaitu memiliki tingkat suku bunga yang cukup tinggi serta persyaratannya yang mudah. 

BACA JUGA:Kenali 7 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Pasalnya, tidak semua pinjaman online itu resmi dan mendapat izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika terjerumus dalam pinjol ilegal, maka situasinya berpotensi memburuk di kemudian hari.

Hal ini lantaran pinjol ilegal menetapkan bunga yang cukup tinggi. Tidak hanya itu, pinjol ilegal berpotensi berujung pada pelanggaran hukum seperti penipuan, pencurian data pribadi, hingga penagihan secara kasar.

Risiko Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) selalu mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal karena banyak risiko yang merugikan.

Berikut beberapa risiko pinjol ilegal yang perlu diketahui, sebagai berikut:

1. Masuk ke Blacklist

Saat mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking.

Nah, risiko pinjol ilegal jika tidak dibayar menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit. Hal ini akan membuat debitur kesulitan saat berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi.

BACA JUGA:Berapa Lama Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi? Berikut Cara Menghindarinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: