Waspada! Kenali Risiko Pinjol Ilegal

Waspada! Kenali Risiko Pinjol Ilegal

risiko pinjol ilegal --foto nusakini.com

2. Biaya Administrasi Besar

Risiko pinjol ilegal berikutnya yaitu biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak jasa pinjaman cenderung lebih besar dari lembaga keuangan legal. Bahkan, perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa mematok biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.

3. Bunga Relatif Tinggi

Risiko berikutnya yaitu bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi jika dibandingkan dengan fintech pendanaan legal. Dalam pinjol ilegal, bunga bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.

Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.

4. Tidak Ada Perlindungan dari OJK

Pinjol ilegal tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK sehingga bebas dari pengawasan.

Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan. Hal ini akan berisiko bagi debitur, sebab jika terjadi hal negatif, OJK tidak bisa memberikan perlindungan.

5. Tenor Singkat

Masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat. Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.

BACA JUGA:Berikut ini Tips Aman Pinjaman Online, Hindari Risiko Pinjol Ilegal Tanpa KTP

6. Ancaman Debt Collector

Debitur dapat mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi. Pada awal penagihan, pihak perusahaan akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon.

Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka debt collector akan datang langsung ke rumah untuk menagih hutang.

7. Denda Keterlambatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: