Aturan Pinjol Terbaru, Resmi dari OJK
Aturan Pinjol Terbaru 2024-Finansial Bisnis-
DISWAYJATENG.ID - Industri finansial teknologi (fintech) di Indonesia terus berkembang pesat, khususnya dalam sektor pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending. Merespons pertumbuhan ini, aturan pinjol 2024 telah diresmikan secara jelas dan sah oleh OJK.
Pada awal tahun 2024, OJK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan terbaru pinjol 2024, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam industri pinjaman online.
Aturan terbaru pinjol 2024 ini memberikan regulasi yang lebih jelas dan bijak dalam penggunaan pinjaman online. Aturan ini meliputi denda, bunga, risiko galbay, serta aturan lainnya yang berkaitan dengan pinjol.
Di bawah akan dibahas mengenai aturan pinjol terbaru 2024. Simak dan pahami secara detail untuk mendapatkan informasi terbarunya.
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Ilegal Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Begini Faktanya
Aturan Pinjol Terbaru 2024: Struktur Biaya
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian struktur biaya. OJK kini membatasi suku bunga harian pinjaman online antara 0,1% hingga 0,3%. Ini merupakan penurunan dari batas sebelumnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.
Batasan ini mencakup semua manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara, termasuk bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, komisi, dan biaya platform. Pengecualian diberikan untuk denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Khusus untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari satu tahun), batas maksimum suku bunga ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Ketentuan ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 Januari 2024.
Aturan Pinjol Terbaru 2024: Penerapan Denda Keterlambatan yang Lebih Adil
OJK juga mengatur ulang kebijakan denda keterlambatan. Untuk sektor produktif, denda maksimum ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024, dengan rencana penurunan menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.
Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan dimulai dari 0,3% per hari pada tahun 2024, turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan akhirnya mencapai 0,1% per hari pada tahun 2026.
BACA JUGA:Apakah Utang Pinjaman Online Bisa Hangus dengan Sendirinya?
Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman
Untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang", OJK membatasi jumlah platform pinjaman online yang dapat digunakan oleh seorang debitur. Mulai tahun 2024, konsumen hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjaman online.
Penyelenggara diwajibkan untuk memperhatikan kemampuan pembayaran kembali debitur sebelum memberikan pinjaman. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kredit macet dan melindungi konsumen dari perangkap utang.
Pengaturan Waktu Penagihan
Dalam upaya melindungi hak-hak debitur, OJK menetapkan batasan waktu penagihan. Penyelenggara pinjaman online hanya diperbolehkan melakukan penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan untuk menghormati privasi dan kenyamanan debitur.
Selain itu, penyelenggara diwajibkan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector atau jasa penagih yang dikontrak.
BACA JUGA:Cara Menghadapi Penagihan DC Pinjol Karena Galbay Menahun
Aturan Pinjol Terbaru: Etika Penagihan
OJK secara tegas melarang penggunaan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya dalam proses penagihan. Larangan ini mencakup penggunaan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta tindakan yang merendahkan harkat, martabat, dan harga diri debitur.
Larangan ini berlaku baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying), dan tidak hanya terbatas pada debitur, tetapi juga mencakup kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.
Klarifikasi Fungsi Kontak Darurat
Regulasi baru ini juga memperjelas fungsi kontak darurat dalam proses pinjaman online. Kontak darurat bukan lagi digunakan sebagai sarana penagihan, melainkan hanya untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak tersebut. Penyelenggara juga harus mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan.
Kewajiban Asuransi bagi Penyedia Pinjaman Online
Sebagai langkah mitigasi risiko, OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman online, termasuk pemberi pinjaman dan peminjam.
Kesimpulan
Aturan pinjol terbaru 2024 ini mencerminkan komitmen OJK dalam menyeimbangkan pertumbuhan industri fintech dengan perlindungan konsumen. Dengan membatasi suku bunga, mengatur proses penagihan, dan mewajibkan asuransi, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: