Benarkah Utang Pinjol Ilegal Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Begini Faktanya

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Begini Faktanya

Utang pinjol ilegal bisa hangus-Media Konsumen-

DISWAYJATENG.ID – Saat ini pembahasan mengenai utang pinjol ilegal bisa hangus walaupun tidak dibayar sedang menjadi isu yang hangat di kalangan masyarakat dan debitur. Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah.

Pembahasan mengenai utang pinjol ilegal bisa hangus ini belum terbukti kebenarannya. Setiap orang yang berhutang maka wajib untuk membayar hutang tersebut, termasuk hutang pinjol ilegal ini.

Pernyataan mengenai utang pinjol ilegal bisa hangus ini didasarkan karena praktik pinjol yang tidak sesuai dengan legalitas dan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pinjol ilegal juga dianggap tidak sah, hal ini mencuat sehingga muncul pernyataan bahwa utang pinjol ilegal akan hangus dengan sendirinya.

Pinjaman online ilegal merupakan praktik yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum perdata. Layanan ini tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang ditetapkan oleh regulasi. Meskipun menawarkan proses yang lebih cepat dan mudah, pinjaman ilegal ini membawa konsekuensi hukum dan risiko bagi peminjam.

BACA JUGA:Tak Perlu Blokir Nomor, Inilah 7 Contoh Kalimat untuk Merespon WA DC Pinjol

Pernyataan Pemerintah “Utang Pinjol Ilegal Bisa Hangus”

Pemerintah sebelumnya pernah menyatakan bahwa masyarakat yang terlanjur meminjam dari pinjol ilegal tidak wajib melunasi hutangnya. Alasannya, pinjaman tersebut sejak awal bersifat tidak sah di mata hukum. Jika mengalami penagihan, peminjam dianjurkan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Pinjol ilegal seringkali mengabaikan prosedur penagihan yang benar. Mereka cenderung menggunakan metode intimidasi, teror, bahkan pelecehan dalam upaya penagihan. Praktik ini jelas melanggar hukum dan etika.

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal

Penting untuk membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019. Pinjaman dari lembaga yang terdaftar di OJK memiliki perlindungan hukum dan aturan yang jelas.

BACA JUGA:Cara Menghadapi Penagihan DC Lapangan Pinjol

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah utang dari pinjol legal bisa hangus jika tidak dibayar. Berdasarkan aturan dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), ada batasan waktu dalam penagihan utang kepada debitur.

Aturan ini menyatakan bahwa penyelenggara pinjol tidak diperbolehkan melakukan penagihan langsung kepada peminjam yang gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari, dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Ini berarti masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari. Setelah periode ini, jika utang belum dilunasi, penyedia pinjol legal dapat menggunakan jasa penagihan yang diakui OJK atau menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut.

Perlu dipahami bahwa pernyataan utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar belum terbukti kebenarannya. Kewajiban pembayaran tetap ada pada peminjam. Yang berubah hanyalah metode penagihan, di mana penyedia layanan dilarang melakukan penagihan langsung setelah lewat 90 hari keterlambatan.

Implikasi dari aturan ini cukup signifikan bagi kedua belah pihak. Bagi peminjam, ini memberikan perlindungan dari praktik penagihan yang berlebihan atau tidak etis. Sementara bagi penyedia pinjol, aturan ini mendorong mereka untuk mengoptimalkan upaya penagihan dalam periode 90 hari tersebut.

Meskipun demikian, karena belum ada kebenaran mengenai utang pinjol ilegal bisa hangus jika tidak dibayar, peminjam tetap wajib mengembalikan dana yang telah ia gunakan. Gagal bayar dapat berdampak negatif pada kredibilitas keuangan seseorang, yang dapat mempengaruhi akses terhadap layanan keuangan di masa depan.

BACA JUGA:Jangan Panik Saat Galbay, Inilah Cara Menghindari Kunjungan DC Pinjol Shopee

Untuk menghindari masalah terkait pinjaman online, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Verifikasi legalitas: Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Baca syarat dan ketentuan: Pahami dengan teliti semua ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, dan jangka waktu pembayaran.
  3. Pinjam sesuai kemampuan: Jangan tergoda untuk meminjam lebih dari yang bisa Anda bayar.
  4. Komunikasi aktif: Jika mengalami kesulitan pembayaran, segera komunikasikan dengan penyedia pinjaman untuk mencari solusi.
  5. Kenali hak Anda: Pahami hak-hak Anda sebagai peminjam, termasuk perlindungan dari praktik penagihan yang tidak etis.

Pinjaman online, baik legal maupun ilegal, membawa konsekuensi masing-masing. Pinjol ilegal mungkin menawarkan kemudahan, tapi risikonya jauh lebih besar. Sementara pinjol legal memberikan perlindungan hukum, namun tetap menuntut tanggung jawab peminjam.

Jangan termakan asumsi pinjol ilegal bisa hangus jika tidak dibayar. Walaupun ini mungkin terjadi di beberapa pengguna, namun efek dari galbay sangatlah beragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: