5 Cara Terhindar Pinjol Ilegal

5 Cara Terhindar Pinjol Ilegal

cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal --foto liputan6.com

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, kalian justru tidak sadar bahwa lubang baru yang kalian gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka. Jangan buat utang baru, selama kalian masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.

4. Segera Lunasi

Cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal berikutnya yaitu segera melunasinya. Lebih cepat lunas akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai menundanya.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:

  • Jadwalkan pelunasan utang saat kalian baru menerima gaji atau penghasilan. Jangan hanya mengandalkan uang sisa hasil belanja untuk membayar kembali pinjaman. Alokasikan di awal, sehingga kalian bisa membayar tepat waktu.
  • Atur lagi pengeluaran. Hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Akan lebih baik jika kalian hidup sederhana dulu agar bisa segera terbebas dari utang. Hasil penghematan bisa kalian alihkan untuk pelunasan utang pinjol.
  • Cek aset lancar dan kumpulkan semuanya. Jika ada aset-aset yang memiliki nilai jual tinggi, kalian bisa menjualnya dulu untuk kemudian dana yang didapat bisa dipakai untuk melunasi pinjaman. Aset dapat kalian bangun lagi selepas dari jeratan utang pinjol.

BACA JUGA:Tetap Waspada, Ini 8 Cara Menghindari Pinjol Ilegal yang Berkedok DC Lapangan

5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang kalian temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Kalian juga bisa mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Laporan kalian akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.

Itulah beberapa informasi seputar cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang bisa kalian lakukan dan terapkan untuk menghindari dari risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: