Petugas Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan Demo Sopir Angkot di Kabupaten Tegal
Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Tegal bersama tim gabungan melakukan pengamanan para sopir angkot yang sedang menggelar demo di Terminal Bus Dukuhsalam Slawi, Senin (22/7).-Yeri Noveli-
SLAWI, DISWAY JATENG - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal bersama tim gabungan melakukan pengamanan para sopir angkot yang sedang menggelar unjuk rasa atau demo di Terminal Bus Dukuhsalam Slawi, Senin 22 Juli 2024.
Mereka unjuk rasa untuk menuntut agar kendaraan hias atau odong-odong tidak beroperasi di jalan-jalan.
Para pendemo ini juga menyampaikan empat tuntutan. Pertama, apabila odong-odong tidak bisa ditertibkan, maka sopir angkutan umum mengancam tidak akan membayar pajak dan tidak melakukan uji kendaraan berkala secara rutin.
BACA JUGA:Personel Satpol PP Gembleng Relawan Damkar se-Kabupaten Tegal
Kedua, jika tidak ditertibkan, para sopir akan menggunakan odong-odong sebagai layanan angkutan umum di Kabupaten Tegal.
Ketiga, jika tetap berkeliaran bebas di jalur angkutan umum, maka sopir yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi (Matra) ini akan memaksa penumpang turun dan kemudian diserahkan ke Polsek terdekat sebagai barang bukti.
Dan tuntutan keempat, untuk odong-odong yang sudah dirazia dan sudah menjalani sidang atau proses hukum, maka odong-odong yang sudah menjadi barang bukti harus diubah bentuk sesuai dokumen kendaraan.
BACA JUGA:Mangkal di Warung Sorga, Lima Wanita Langsung Lari saat Dirazia Satpol PP Kabupaten Tegal
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengaku telah menerjunkan puluhan personelnya guna mengamankan aksi demo tersebut.
Pengamanan ini juga dilakukan oleh tim gabungan Polri dan Dinas Perhubungan. Demo berlangsung tertib setelah mereka melakukan audiensi dengan Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dan Kasatlantas Polres Tegal.
BACA JUGA:Tim Korsik Praja Wibawa Satpol PP Kabupaten Tegal Iringi Pembukaan TMMD Sengkuyung
Selama ini, Polres juga telah mengambil langkah-langkah preventif dan sosialisasi kepada para pelaku usaha odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya. Hal ini karena melanggar beberapa ketentuan hukum.
Begitu pula dengan Pemkab Tegal yang juga mengambil sikap melarang penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Pj Bupati Tegal nomor 500.11/1/15 tertanggal 20 Juli 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat/kades/lurah, lembaga kemasyarakatan dan pengusaha karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah, unjuk rasa ini berlangsung aman dan tertib. Para pendemo membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari Dishub dan Polres," kata Kasatpol PP. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: