Hanya 2 Cara Cek BI Checking dengan Mudah Via Online dan Offline, Ketahui Syarat Mudahnya

Hanya 2 Cara Cek BI Checking dengan Mudah Via Online dan Offline, Ketahui Syarat Mudahnya

cara cek bi checking via online dan offline --foto inews.id

Cara Cek BI Checking Online

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK via online:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
  3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
  4. Klik “Selanjutnya”.
  5. Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar.
  6. Klik “Selanjutnya” apabila data diri sudah lengkap.
  7. Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan yang diminta iDeb seperti KTP atau paspor.
  8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
  9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  10. Cek status permohonan BI checking di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.

OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Skor BI Checking

Berikut kategori skor BI Cheking mulai dari skor 1 sampai 5 berdasarkan riwayat kredit debitur:

BACA JUGA:Ketahui Cara Cek BI Checking dengan Mudah Sebelum Ajukan Pinjaman

  • Kredit Lancar: Debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
  • Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
  • Kredit Tidak Lancar: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
  • Kredit Diragukan: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
  • Kredit Macet: Debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor tersebut akan jadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking dan tidak bakal diterima pengajuan kreditnya.

Itulah beberapa informasi seputar syarat dan cara cek BI checking via online maupun offline beserta skor BI checking yang bisa kalian lakukan untuk mengetahuinya. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: