Kebijakan Subsidi Penyadang Disabilitas Disepakati

Kebijakan Subsidi Penyadang Disabilitas Disepakati

DUKUNGAN - Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu memberikan SK penetapan subsidi bagi penyandang disabilitas.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Paska digelarnya desk riview terkait kebijakan tarif berlangganan air bersih untuk rumah tangga penyandang disabilitas. Akhirnya disepakati, terkait keringanan biaya pemasangan dan penetapan golongan pelanggan penyandang disabilitas oleh Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal.

Ketua Pelaksana Program KIAT-Gesit hibah dari Australia sekaligus Ketua Disabilitas Slawi Mandiri (DSM) M Aris menyatakan, melalui Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (Kiat). Sedang menjalankan program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (Gesit) di Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Kolaborasi dengan Provinsi untuk Wujudkan Desa Tangguh Bencana

"Salah satu yang menjadi target dalam program tersebut yaitu adanya SK Direksi Perumda  Air Minum Tirta Ayu tentang pelayanan dan penetapan subsidi air minum bagi rumah tangga penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal," ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Kegiatan kali ini dihadiri langsung Dirut Perumda Air Minur Tirta Ayu, KRAT Brahmono Weko Pujiono beserta jajarannya,  tim pelaksana Gesit DSM dan fasilitator Gesit Tegal. Sasaran dari adanya keringanan biaya pemasangan dan penetapan golongan pelanggan ditujukan untuk rumah tangga penyandang disabilitas dan rumah tangga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Rakor Percepatan Pelaksanaan Perbaikan RTLH

Penggolongan tarif pelanggan penyandang disabilitas yang digolongkan pada golongan tarif sosial umum atau golongan rumah tangga R1 ditentukan oleh kondisi sosial ekonomi. Adapun pengajuan penggolongan penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari desa atau  kelurahan setempat. 

"Untuk pembayaran biaya pemasangan instalasi sambungan baru dilakukan dengan cara tunai dan uang muka minimal sebesar Rp500.000 dan sisanya diangsur maksimal 10 kali," ungkapnya

Terpisah, Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu KRAT Brahmono Weko Pujiono menyatakan bahwa memberikan kemudahan dan apapun yang terbaik atas apapun yang bisa adalah amanah kehidupan. "Apalagi untuk saudara yang dalam kesulitan dan kekurangan merupakan kewajiban bagi yang sadar makna kebersamaan dan persaudaraan. 

BACA JUGA:Hari Pertama MPLS, Diisi dengan Bermain dan Mengenal Lingkungan Sekolah

Sebagai bentuk komitmen, kepedulian dan tali silaturahmi kepada  saudara-saudara  yang masuk kategori penyandang difabilitas ini, pihaknya memberikan kemudahan dan prioritas akses layanan air bersih yang sehat. 

"Dengan biaya pemasangan sambungan rumah yang sangat terjangkau dan tarif pemakaian air masuk golongan sosial," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: