8 Pinjol Cicilan 12 Bulan dan Cepat Cair

8 Pinjol Cicilan 12 Bulan dan Cepat Cair

aplikasi pinjol cicilan 12 bulan cepat cair --foto proseskredit

BACA JUGA:11 Layanan Pinjol Cicilan 12 Bulan Resmi OJK Terbaru 2024, Cicilan Ringan Tanpa Beban

5. Easycash

Easycash merupakan aplikasi pinjol cicilan 12 bulan cepat cair yang telah terdaftar dan memperoleh izin usaha dari OJK. Menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp200 ribu hingga Rp80 juta, Easycash mengklaim dapat mencairkan pinjaman dengan proses penilaian hanya dalam 3 menit. Dengan pilihan tenor hingga 12 bulan, aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mendapatkan dana cepat tanpa ribet..

6. Indodana

Indodana yang didirikan oleh PT Artha Dana Teknologi, menawarkan pinjaman online cicilan 12 bulan cepat cair dengan limit hingga Rp15 juta. Aplikasi ini bekerja sama dengan lebih dari 1000 merchant online dan memiliki bunga ringan sebesar 3% per bulan. Terdaftar di OJK, Indodana juga membebankan biaya provisi dan layanan masing-masing 1%.

7. RupiahCepat

RupiahCepat merupakan aplikasi pinjol dari PT Kredit Utama Fintech Indonesia yang juga terdaftar di OJK. Aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan limit mulai dari Rp200 ribu hingga Rp50 juta, dan tenor cicilan mulai dari 91 hingga 360 hari. Dengan bunga maksimal 24% per tahun, RupiahCepat memberikan kemudahan dalam pengajuan hanya dengan KTP, nomor HP, dan sumber penghasilan stabil.

BACA JUGA:11 Pinjol Cepat Cair Cicilan 12 Bulan Resmi OJK, Aman dan Mudah Digunakan

8. AdaKami

AdaKami platform P2P lending dari PT Pembiayaan Digital Indonesia, menawarkan pinjaman dengan limit mulai dari Rp300 ribu hingga Rp80 juta. Terdaftar di OJK, aplikasi ini memberikan tenor cicilan 3, 6, dan 12 bulan dengan bunga 3% per bulan dan biaya layanan 1,42% dari pokok pinjaman. Proses pengajuan yang mudah hanya memerlukan KTP, usia minimal 18 tahun, dan nomor telepon aktif.

Itulah beberapa informasi seputar 8 aplikasi pinjol cicilan 12 bulan cepat cair yang bisa jadi pertimbangan buat kalian ajukan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: