11 Layanan Pinjol Cicilan 12 Bulan Resmi OJK Terbaru 2024, Cicilan Ringan Tanpa Beban

11 Layanan Pinjol Cicilan 12 Bulan Resmi OJK Terbaru 2024, Cicilan Ringan Tanpa Beban

pinjol cicilan 12 bulan resmi ojk --foto jalan tikus

DISWAY JATENG -  Aplikasi pinjaman online alias pinjol cicilan 12 bulan resmi OJK bisa jadi pilihan kalian yang sedang butuh dana cepat dengan tenor panjang. Limit pinjamannya hingga Rp10 juta, bunganya juga relatif rendah.

Dalam era digital ini, kemudahan mendapatkan pinjaman online semakin memudahkan masyarakat dalam mengatasi kebutuhan finansial. Jika kalian sedang membutuhkan dana dengan cepat, pinjaman online atau pinjol cicilan 12 bulan resmi OJK bisa jadi pilihan terbaik dan menguntungkan. 

Dibawah ini, kami akan membahas beberapa aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menawarkan pinjaman online atau pinjol cicilan 12 bulan, serta memberikan panduan agar kalian bisa memilih yang sesuai dengan kebutuhan. 

Lalu, apa saja daftar aplikasi pinjaman online atau pinjol cicilan 12 bulan yang aman digunakan dan resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Yuk mari kita simak berikut ini. 

BACA JUGA:11 Aplikasi Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan dengan Bunga Rendah dan Resmi OJK, beserta Tipsnya!

BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Resmi OJK Terbaik 2024, Bunga Rendah dan Cepat Cair

1.  RupiahCepat

Aplikasi pinjaman online RupiahCepat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menawarkan pinjaman mulai dari Rp400 ribu hingga Rp5 juta. 

2. Finmas

Finmas merupakan aplikasi pinjaman online dengan pilihan waktu cicilan tiga hingga enam bulan, dengan syarat menuntut slip gaji atau bukti penghasilan secara rutin. 

3. Dana Rupiah

Aplikasi pinjaman online Dana Rupiah merupakan aplikasi yang berbasis Aplikasi Rupiah Fund, yang menawarkan pinjaman dengan tenor hingga 91 hari.

4. Indodana

Aplikasi pinjaman online Indodana, didirikan pada tahun 2017 yang menawarkan limit pinjaman hingga Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: