2 Cara Perpanjang Pinjaman di AdaKami

2 Cara Perpanjang Pinjaman di AdaKami

Cara perpanjang pinjaman di AdaKami setelah jatuh tempo--

BACA JUGA:5 Cara Bersihkan Nama Setelah Galbay Pinjol Agar BI Checking Kembali Baik

Anda bisa negosiasi dengan meminta perpanjangan tanpa harus membayar sebagian. Namun, Anda tetap akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Syarat mengajukan restrukturisasi pinjaman di AdaKami

Jika sudah mengetahui cara untuk memperpanjang waktu pembayaran, Anda perlu tahu syarat yang perlu dipenuhi. Berikut syarat pengajuan restrukturisasi pinjaman di AdaKami.

Syarat Perpanjang Pinjaman di Aplikasi

  1. Berlaku untuk jenis pinjaman satu kali bayar
  2. Debitur hanya memiliki satu kali kesempatan perpanjangan
  3. Pengajuan dapat dilakukan mulai tiga hari sebelum jatuh tempo
  4. Maksimal pengajuan dilakukan tiga hari setelah jatuh tempo
  5. Penggunaan fitur perpanjangan tidak bisa digabung dengan kupon pinjaman.

Itulah beberapa syarat perpanjang pinjaman di Adakami. Pastikan Anda segera membayar biaya perpanjang setelah melakukan permohonan agar permohonan bisa disetujui.

Syarat Perpanjang Pinjaman saat Penagihan dengan DC

Apabila Anda ingin mengajukan perpanjangan waktu pinjaman melalui petugas debt collector, maka Anda bisa melampirkan bukti atau dokumen yang isinya mengenai ketidaksanggupan Anda untuk membayar full karena suatu alasan.

Pasalnya cara pengajuan dengan cara ini menggunakan negosiasi, maka faktor keberhasilan menyesuaikan hasil dari persetujuan petugas penagihan. Untuk itu, Anda perlu melakukan negosiasi dengan baik agar petugas bisa memberi persetujuan dengan mudah.

Dengan mengikuti cara di atas, Anda tidak lagi terbebas dengan denda atau bunga yang disebakan lewat jatuh tempo pembayaran. Selain itu, debitur juga bisa terbebas dari risiko terjadinya penumpukan utang.

Demikian informasi seputar cara perpanjang pinjaman di AdaKami jika sudah melewati jatuh tempo. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: