Dinas Sosial Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi program Atensi Yapi

Dinas Sosial Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi program Atensi Yapi

JELASKAN - Pendamping Rehsos menjelaskan program Atensi Yapi di LKSA.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Bertempat di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Hj Zaenab Masykur. Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui Pendamping Rehabilitasi Sosial memberikan materi program Atensi Yapi (yatim , piatu, yatim piatu)  pada sejumlah penerima Yapi. 48 orang tua dari anak yatim, piatu dan yatim piatu sebagai penerima bantuan program Atensi Yapi dari Kemensos.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Pendamping Rehsos Fatchan menyatakan, sebelumnya LKSA Hj Zaenab Masykur melakukan pendataan terhadap anak-anak yatim, piatu, yatim piatu. Yang selama ini belum tersentuh program maupun bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA:DTKS Disoal, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Begini 

"Melalui aplikasi yang disediakan Kemensos bernama SIKS-GIS, LKSA Hj Zaenab Masykur dapat mengusulkan sejumlah anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu," ujarnya, Jumat (19/7/2024)

Dalam sosialisasi disampaikan sejumlah materi mengenai regulasi program Atensi Yapi. Para orang tua dapat memahami beberapa ketentuan program Atensi Yapi 2024 berupa bantuan tunai sejumlah Rp200.000/anak/bulan yang disalurkan Bank Mandiri dapat digunakan untuk keperluan anak. 

BACA JUGA:Ketua Dewan Kesenian Tegal Akuisisi Teater DingDong

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk  membeli makanan bergizi, pakaian, akses berobat apabila sakit, biaya kursus dan biaya transportasi mengurus identitas anak, seperti akta kelahiran apabila anak belum memiliki. 

Program Atensi Yapi 2024 sudah berlangsung dari bulan Januari dan diterimakan 2 bulan sekali. 

"Tiap bulannya, Rp200.000 yang dapat di cek melalui ATM maupun buku tabungan anak", ucapnya. 

Ada  beberapa  hal yang menggugurkan atau penghentian program Atensi Yapi, diantaranya anak meninggal, telah berusia 18 tahun, terdeteksi orang tua masih lengkap, orang tua merupakan ASN termasuk TNI/Polri dan tercatat orang tua menikah kembali.

BACA JUGA:Pemkot Tegal Beri Apresiasi Kepatuhan kepada Wajib Pajak

Namun, pada regulasi 2024 ini, apabila orang tua menikah kembali dan anak tidak berada dalam pengasuhan orangtua (anak ditelantarkan),.

"Misalnya anak tinggal bersama nenek/kakek atau saudara lainnya maka bantuan Atensi Yapi dapat tetap diberikan," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: