Bagaimana Tips Menghadapi DC Pinjol Saat Galbay? Terapkan 5 Solusi Cerdas Ini Dijamin Aman

Bagaimana Tips Menghadapi DC Pinjol Saat Galbay? Terapkan 5 Solusi Cerdas Ini Dijamin Aman

tips menghadapi dc pinjol saat galbay --foto poskota

DISWAY JATENG - Tindakan intimidasi oleh Debt Collector (DC) yang melakukan penagihan terhadap debitur yang gagal bayar pada pinjaman online sering kita dengar. Karena itu, perlu kalian ketahui tips menghadapi DC pinjol saat galbay. 

Nasabah yang mengalami galbay akan menghadapi tekanan berkelanjutan dari DC, jika mereka belum mampu melunasi pinjaman dan bunga yang telah ditentukan. Maka dari itu, ketahui tips menghadapi DC pinjol saat galbay. Terlebih lagi, tindakan intimidasi ini seringkali ditujukan kepada individu yang sebenarnya tidak pernah melakukan pinjaman, namun memiliki hubungan dekat dengan nasabah pinjol.

Bagi kalian yang terlanjur terjerat dalam pinjaman online dan mengalami galbay, sebaiknya jangan memblokir nomor ponsel Debt Collector yang menghubungi kalian. Sebab, dengan memblokir nomor HP DC ini bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah, justru bisa membuat situasi menjadi lebih rumit dari sebelumnya. Dengan ini, tips menghadapi DC pinjol saat galbay menjadi solusi tepatnya. 

Untuk menghindari diteror dan kejaran DC saat galbay pinjol, berikut ada beberapa tips menghadapi DC pinjol saat galbay, cara ini terbukti efektif untuk menghadapi debt collector pinjaman online. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Ini 7 Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal yang Meresahkan

 

1. Rahasiakan Identitas Pribadi

Perhatikan dan ingatlah, saat diteror DC pinjol jangan pernah memberikan data pribadi yang diminta. Terutama seperti Nomor KTP atau Nomor Rekening, terlebih kepada debt collector (DC) ilegal. Kalian cukup memberikan data berupa jumlah utang dan tenggat pelunasan.

2. Wajib Tahu Hak Sebagai Nasabah

Tips menghadapi DC pinjol saat galbay berikutnya yaitu dengan mengetahui hak sebagai nasabah. Bagi kalian yang pernah melakukan pinjaman online dan kemudian mengalami galbay, kalian berhak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam OJK nomor 18/POJK.01/2018 tentang perlindungan konsumen dan sektor jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, debt collector harus menjalankan tugasnya dengan sopan dan tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector juga harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan waktu pelunasan.

BACA JUGA:5 Tips Cerdas Hadapi DC Pinjol dengan Baik dan Benar, Dijamin Langsung Kapok

3. Melapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: