Warga Desa Brekat Kabupaten Tegal Minta Pembubaran BPD

Warga Desa Brekat Kabupaten Tegal Minta Pembubaran BPD

REDAM - Kepala Dinas Permades sempat meredam gejolak warga Desa Brekat yang menuntut pembubaran BPD.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Warga Desa Brekat mengeluarkan mosi tidak percaya kepada kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena dinilai kinerjanya tidak sesuai dengan harapan. Warga juga berasumsi anggota BPD tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Hal ini disikapi Dinas Permades dengan mendatangi masyarakat Desa Brekat, Kecamatan Tarub bersama camat, Inspektorat, Bagian Hukum, kades, BPD dan  pengurus RT serta RW. 

BACA JUGA:Jalan Menuju Guci Kabupaten Tegal Macet, Masyarakat Diminta Bersabar

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan, aspirasi warga desa tersebut sudah ditampung. Dia meminta bantuan camat  untuk menyampaikan kepada kepala desa dan ketua BPD. Guna melakukan pemecatan dan pendataan bagi seluruh angggota BPD yang ada di desa. Apakah benar yang bersangkutan bertempat tinggal serta berdomisili di wilayah pemilihan masing - masing.

Teguh juga meminta melaporkan hasil pencermatan dan pendataan  kepadanya. Apabila terdapat anggota BPD bertempat tinggal atau berdomisili dil uar wilayah pemilihannya.

BACA JUGA:Banyak Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan, DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

"Maka agar diusulkan pemberhentian sebagai anggota BPD dan mengusulkan anggota BPD antar waktu," cetusnya. 

Untuk mekanisme pemberhentian dan pengusulan anggota BPD antarwaktu tetap berpedoman kepada Peraturan Bupati Tegal nomor 24 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan  Desa.

Untuk rencana tindak lanjut, dia memberikan masukan kepada Pj bupati  agar berkenan memerintahkan Inspektorat selaku perangkat daerah yang merupakan unsur pegawai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk melaksanakan pemeriksaan khusus, atas aduan yang disampaikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: