Banyak Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan, DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

Banyak Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan, DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

KETERANGAN - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Di Kabupaten Tegal disinyalir banyak pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan. Baik izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut.

Mestinya, sebelum proses pembangunan, pelaku usaha lebih dulu mengurus perizinan. Sehingga pembangunannya legal secara hukum.

"Kami minta kepada para pelaku usaha yang sedang mendirikan pabrik atau perusahaan di Kabupaten Tegal supaya patuh terhadap aturan. Harus melengkapi perizinan," kata Ade, saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA:Pabrik di Kabupaten Tegal Diminta Rekrut Tenaga Kerja Pria

Dia mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah sangat terbuka bagi investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Tegal. Bahkan, Pemkab Tegal sudah menyediakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di 5 kecamatan. Antara lain, Kecamatan Margasari, Balapulang, Lebaksiu, Suradadi dan Warureja.

"Kita sangat terbuka kepada investor, silahkan berinvestasi di Kabupaten Tegal. Syaratnya, perizinan harus lengkap," tegas Politisi Gerindra ini.

Dia membeberkan, pabrik yang diduga belum melengkapi perizinan biasanya yang sedang dalam proses pembangunan atau pengurugan. Mereka cenderung mengabaikan perizinan Amdal maupun Amdalalin.

"Biasanya masih dalam proses, tapi ini tidak dibenarkan," ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengetahuan SDM Pengurus Koperasi di Kabupaten Tegal

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto mengimbau kepada para pelaku usaha agar patuh terhadap peraturan perundangan-undangan. Harus melengkapi perizinan sebelum melakukan pembangunan atau pengurugan lahan.

"Kalau izin belum lengkap, mestinya tidak boleh ada aktifitas. Karena pengurugan tentu akan merubah kontur tanah," kata Dessy saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kabupaten Tegal harus mengetahui informasi tata ruang lebih dulu. Setelah tata ruang sudah sesuai dengan peruntukan usahanya, maka pelaku usaha bisa melakukan pembebasan atau pengadaan lahan. Entah melalui sewa maupun hak guna pakai, atau membelinya.

BACA JUGA:APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2023, Total Investasi Tembus Rp7,85 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: