Nasabah jangan GagalPaham, Ini 7 Aturan Penagihan DC Lapangan Pinjol Terbaru

Nasabah jangan GagalPaham, Ini 7 Aturan Penagihan DC Lapangan Pinjol Terbaru

Aturan terbaru penagihan DC lapangan pinjol-UMSU-

DISWAY JATENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam industri teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman. Termasuk mengenai aturan penagihan DC lapangan pinjol,

Aturan penagihan DC lapangan pinjol tentu menjadi sebuah hal yang wajib dipahami para nasabah. Dengan memahami aturan penagihan DC lapangan pinjol ini, nasabah bisa waspada dan mengantisipasi banyak kemungkinan yang bisa terjadi di kemudia hari.

Merespons berbagai permasalahan yang timbul dari praktik pinjol ilegal dan perilaku penagihan yang tidak etis, OJK telah menerbitkan aturan penagihan DC lapangan pinjol terbaru. Aturan ini dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA: Cara Agar DC Pinjol Berhenti Melakukan Teror, Lakukan ini Supaya Penagih Ketar-Ketir

Aturan penagihan DC lapangan pinjol ini mulai berlaku pada tahun 2024, mencakup beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan pinjol, termasuk pembatasan jumlah platform, pengaturan suku bunga dan biaya, serta pedoman penagihan hutang. 

Aturan penagihan DC lapangan pinjol terbaru 2024

1. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman

Untuk mencegah praktik kelebihan pendanaan dan mengurangi risiko "gali lubang tutup lubang", OJK membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh seorang debitur.

Mulai tahun 2024, setiap individu hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perilaku peminjaman yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan kemampuan finansial debitur.

BACA JUGA: Stop Respon DC Pinjol Ilegal Malah Lebih Aman, Kok Bisa? Begini Alasannya

2. Penyesuaian Suku Bunga dan Biaya

OJK menerapkan kebijakan penurunan bertahap terhadap manfaat ekonomi pinjol, yang mencakup suku bunga dan biaya lainnya. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara progresif selama periode tiga tahun dari 2024 hingga 2026, dengan ketentuan berbeda untuk sektor produktif dan konsumtif.

Untuk sektor produktif, manfaat ekonomi maksimum ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada Januari 2024, yang akan diturunkan menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Sementara itu, untuk sektor konsumtif, manfaat ekonomi maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari pada tahun 2024, yang akan diturunkan secara bertahap menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan akhirnya mencapai 0,1% per hari pada tahun 2026.

BACA JUGA: Tips Menghindari Teror DC Pinjol Ilegal, Lakukan 3 Cara ini Dijamin Bebas Penagihan

3. Regulasi Denda Keterlambatan

Selain mengatur suku bunga, OJK juga menetapkan batasan untuk denda keterlambatan. Untuk sektor produktif, denda maksimum ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024, yang akan diturunkan menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Sementara untuk sektor konsumtif, denda maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari pada tahun 2024, yang akan diturunkan menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan akhirnya mencapai 0,1% per hari pada tahun 2026.

4. Pengaturan Waktu Penagihan

Untuk melindungi hak-hak debitur, OJK menetapkan batasan waktu penagihan hutang. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar rentang waktu tersebut hanya diizinkan atas dasar persetujuan atau perjanjian tertulis dengan debitur.

BACA JUGA: Cara Laporkan DC Pinjol yang Melakukan Penagihan Kasar ke Nasabah Galbay

5. Pedoman Etika Penagihan

Aturan penagihan DC lapnagn pinjol yang sangat krusial adalah adanya pedoman etika saat melakukan penagihan. OJK menetapkan pedoman etika yang ketat bagi proses penagihan hutang. Tenaga penagih dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan debitur.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun verbal, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Larangan ini berlaku baik dalam interaksi langsung maupun melalui media digital (cyber bullying).

6. Kewajiban Asuransi

Untuk memitigasi risiko gagal bayar, OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk bekerja sama dengan minimal dua perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemberi pinjaman dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA: Terbongkar, Ini Jadwal Kedatangan DC Pinjol Shopee Paylater ke Rumah Nasabah Galbay

7. Penggunaan Kontak Darurat

Aturan penagihan DC lapangan pinjol juga meliputi penggunaan kontak darurat. OJK memberikan aturan yang jelas mengenai penggunaan kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur.

Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, dan bukan untuk melakukan penagihan. Penyelenggara pinjol juga diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakannya.

Implementasi regulasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini meresahkan masyarakat terkait praktik pinjol, khususnya pinjol ilegal. Dengan adanya pembatasan jumlah platform, pengaturan suku bunga dan biaya, serta pedoman etika penagihan yang lebih ketat, diharapkan industri pinjol dapat berkembang secara lebih sehat dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: Tak Perlu Panik, Ini 7 Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memilih platform pinjol yang terdaftar resmi di OJK. Edukasi finansial yang berkelanjutan juga diperlukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijak dan terhindar dari jeratan hutang yang berlebihan.

Itulah aturan penagihan DC lapangan pinjol yang terbaru oleh OJK, diharapkan bisa menjadi hal yang mampu memberikan solusi untuk penggunaan pinjol. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: