Ngeri! Begini 4 Risiko Bahaya Menggunakan Aplikasi Pinjol Semi Legal yang Jarang Diketahui

Ngeri! Begini 4 Risiko Bahaya Menggunakan Aplikasi Pinjol Semi Legal yang Jarang Diketahui

Bahaya menggunakan aplikasi pinjol semi legal--

Karena pinjol semi legal tidak ada pengawasan dari OJK, maka praktik penagihan yang dilakukan bisa saja brutal. Cara-cara penagihan kepada nasabah sangat merugikan seperti ancaman, intimidasi, kekerasan, dan lainnya.

BACA JUGA: Waspada! Ketahui Ciri-ciri Dan Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahaya Anda Harus Tahu

Dengan praktik penagihan seperti ini bisa menyebabkan kesehatan mental Anda kena. Nasabah juga bisa mengalami kerugian serius jika terus-terusan berurusan dengan DC.

3. Terjebak Utang yang Sulit untuk Dilunasi

Bahaya menggunakan aplikasi pinjol semi legal berikutnya, yakni nasabah bisa saja terjebak utang yang sulit untuk dilunasi. Pasalnya suku bunga dan denda yang ditetapkan tidak jelas.

Berbeda dengan pinjol legal yang memiliki aturan mengenai besaran bunga atau denda sesuai aturan OJK. Jika Anda sudah terjebak utang, tentu saja bisa menyebabkan kondisi finansial yang tidak stabil.

4. Dibebani Bunga dan Denda Tinggi yang Tersembunyi

Pinjol semi legal seringkali memberikan bunga dan denda tinggi tanpa sepengetahuan nasabah. Kondisi ini dapat menyebabkan utang yang menumpuk, bahkan ujung-ujungnya sulit untuk dilunasi.

BACA JUGA: 5 Cara Mengamankan Data Pribadi di Pinjol Ilegal, Nasabah Galbay Bisa Lebih Tenang

Jika sudah terjerat siklus utang maka mengakibatkan kehancuran keuangan dan tekanan psikologis yang serius. Pengguna bisa saja terjebak dan tidak tahu cara mengatasi utang yang terus bertambah.

Demikian informasi penting mengenai bahaya menggunakan aplikasi pinjol semi legal yang perlu diwaspadai. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: