Waspada! Ketahui Ciri - Ciri Dan Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahaya Anda Harus Tahu

Waspada! Ketahui Ciri - Ciri Dan Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahaya Anda Harus Tahu

Ciri - Ciri Dan Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahaya Anda Harus Tahu-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAY JATENG - Pinjol ilegal telah menjadi masalah karena yang meresahkan masyarakat. Ciri - ciri dan Risiko pinjol ilegal sangat bahaya untuk Anda dan orang sekitar karena berdampak negatif bagi sang debitur.

Risiko pinjol ilegal adalah memiliki tingkat bunga yang cukup banyak. Salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman uang adalah memahami ciri ciri dan risiko pinjol ilegal.

Pasalnya, masih banyak orang mengajukan pinjaman ke platform fintech yang belum terdaftar di OJK dan justru mengalami kerugian. Saat ini, banyak penyedia pinjol ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon debitur. Maka, Anda harus kenali terlebih dahulu ciri ciri dan resiko pinjol ilegal.

Pinjol ilegal selamanya tidak aman, ini adalah bentuk penipuan. Oleh karena itu Anda harus mengetahui ciri - ciri dan resiko pinjol ilegal agar terhindar dari dampak tersebut. Yuk simak ulasan dan baca sampai selesai ya!

BACA JUGA:Tips Mengajukan Pinjaman di Pinjol Walaupun Pernah Galbay

 

1. Perusahaan Tidak Memiliki Identitas Jelas

Ciri-ciri pinjaman online ilegal yang pertama adalah perusahaan tidak memiliki identitas jelas. Hal itu membuat informasi tentang perusahaan menjadi kurang transparan dan tidak jelas. Bahkan, bisa saja perusahaan penyedia pinjol ilegal memberikan informasi palsu terkait nama, alamat, dan data lainnya.

 

2. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri dan risiko pinjol ilegal kedua adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK. Akibatnya, pengaliran dana dalam layanan tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga risikonya pun akan lebih tinggi.

3. Tidak Memiliki Situs Resmi

Salah satu ciri-ciri pinjaman online ilegal ketiga adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi. Pada dasarnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut. Namun, sebaliknya, mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim sekali.

4. Tidak Transparan

Ciri-ciri pinjol ilegal berikutnya adalah perusahaan penyedia pinjaman online tidak transparan terhadap aliran dananya, baik itu terkait tenor, bunga, biaya admin, hingga cicilan yang harus dibayarkan.

Apabila meminjam uang pada penyedia pinjol yang tidak terbuka, debitur berisiko mengalami penipuan. Itulah mengapa, sebaiknya hati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

5. Tidak Memiliki Aplikasi Mobile

Ciri-ciri dan risiko pinjol ilegal lainnya adalah tidak memiliki aplikasi mobile. Padahal, aplikasi mobile bisa memudahkan peminjam dana online untuk menerima uang dan melunasinya.

Namun sayangnya, mayoritas layanan pinjol ilegal justru tidak menyediakan aplikasi mobile. Di sisi lain, perusahaan tersebut justru menggunakan aplikasi chatting untuk menawarkan pinjaman uang.

BACA JUGA:Tipe Nasabah yang Ditakuti oleh DC Lapangan Pinjol, Kaum Galbay Bisa Mecontohnya

6. Risiko Pinjol Ilegal

Mengajukan pinjaman online ke perusahaan ilegal bisa merugikan debitur, terlebih lagi saat tidak melunasi kreditnya.

Adapun sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut.

1. Bunga Relatif Tinggi

Salah satu risiko pinjol ilegal yang pertama adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi. Bunga tersebut bisa dihitung perhari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.

Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.

2. Ancaman Debt Collector

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar lainnya adalah seseorang bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.

Pada awal penagihan, pihak perusahaan umumnya akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon. 

Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka pihak debt collector terpaksa harus datang langsung ke rumah debitur untuk menagih utang.

Proses penagihan utang tersebut bukan hanya ditujukan kepada debitur, tetapi juga bisa dilakukan dengan menghubungi kerabat terdekat, sehingga berisiko mengganggu kehidupan pribadi.

3. Tidak Memiliki Perlindungan dari OJK

Risiko pinjol ilegal ketiga adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan.

Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan. 

Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, maka Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan.

4. Menerima Denda Keterlambatan

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan menerima denda keterlambatan. Nah, denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjamannya.Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.

BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal Supaya Nasabah Bebas Lilitan Utang

5. Masuk ke Daftar Hitam Blacklist

Pada dasarnya, saat mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking.

Nah, risiko pinjol ilegal tidak dibayar dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit. Hal ini akan membuat debitur menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

6. Biaya Administrasi Besar

Risiko pinjol ilegal selanjutnya adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan cenderung besar daripada lembaga keuangan legal.

Bahkan, perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa memberikan biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.

Demikian ulasan sederet informasi mengenai ciri-ciri dan risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Semoga bermanfaat.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: