5 Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK Terbaru
aturan penagihan pinjol--
DISWAY JATENG- Gagal bayar dalam pinjaman online tentunya akan memiliki risiko debitur dikejar-kejar oleh debt collector, namun ternyata terdapat aturan penagihan pinjol kepada debiturnya.
Aturan penagihan pinjol ini tentunya wajib dilaksanakan oleh debt collector dalam melaksanakan tugasnya, pasalnya aturan tersebut berpedoman pada OJK.
Jika debt collector melakukan tugasnya dengan melenceng jauh dari aturan penagihan pinjol yang sudah disesuaikan dari OJK, maka debitur bisa melaporkannya pada OJK atau pihak berwajib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi terkait aturan penagihan pinjol untuk melindungi konsumen dan menjaga tata tertib dalam industri fintech. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2021 tentang Tata Cara Penagihan Pinjaman Online.
BACA JUGA:Ketahui Aturan Penagihan DC Pinjol Terbaru 2024
Aturan penagihan pinjol ini mengatur berbagai aspek dalam melakukan penagihan pinjaman online, mulai dari cara, waktu, tempat, hingga larangan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pinjol dan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Tujuan Utama:
• Melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan bertentangan dengan hukum.
• Menjaga tata tertib dalam industri fintech dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjol.
• Mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemberi dan penerima pinjaman.
Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK :
1. Cara Penagihan
• Penagihan harus dilakukan dengan sopan, santun, dan profesional.
• Penagih harus menunjukkan identitas diri dan menjelaskan tujuan kedatangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: